Berita Gianyar

Kini Warga Gianyar Bisa Laporkan Oknum Polisi Nakal via Aplikasi

Polres Gianyar, Bali meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan).

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Propam Polres Gianyar memperlihatkan aplikasi Yanduan dalam bentuk banner di tempat pelayanan publik Polres Gianyar, Selasa 9 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan).

Di mana dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan oknum polisi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang menyimpang dari tugasnya.


Hal tersebut sebagai upaya kepolisian dalam menjaga nama baik Polri di masyarakat. Aplikasi yang bisa discane tersebut, disebarkan melalui banner maupun sosialisasi langsung ke tempat-tempat yang ramai masyarakat.

Baca juga: Petir Besar Sambar Rumah Ketut Latra di Gianyar, Tembus Genteng Hingga Ledakan Meteran Listrik


Sosilisasi tersebut pun telah dilakukan. Seperti pada Selasa 9 Januari 2024, kegiatan dilakukan oleh Propam Polres Gianyar, di Ruang Pelayanan Publik Polres Gianyar.

"Kegiatan pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan cara memasang banner di tempat-tempat pelayanan publik yang ada kaitannya dengan Personil Polri," ujar Kasipropam Polres Gianyar, Iptu I Made Mulata, seizin Kapolres, AKBP I Ketut Widiada.

Baca juga: AS Diamankan Warga, Diduga Perkosa Gadis 13 Tahun di Gianyar


Kata dia, apabila ada masyarakat melihat Personel Polri melakukan pelanggaran, perbuatan tidak terpuji, atau melakukan tindak pidana, kata dia, silahkan direkam dan dapat langsung menyampaikan lewat Whats App Yanduan tersebut.


Iptu Mulanta menegaskan, dengan aplikasi ini, Polri sangat serius dalam menjalankan marwah sebagai pengayom masyarakat.

"Dengan aplikasi ini, diharapkan tidak ada oknum personel Polri yang menyimpang dari tugas, dan apa yang diharapkan masyarakat pada instansi kepolisian, bisa berjalan sesuai harapan. Mari kita sama-sama menjaga agar Polri bersih dari hal yang tidak diinginkan," ujarnya. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved