Human Interest Story
Profil Kade Dewi, Juru Parkir Denpasar yang Ikut Nyaleg di Pileg 2024 hingga Bansos Dicabut
Seorang juru parkir di Kota Denpasar terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Ia juga tidak mendapatkan surat resmi untuk pemutusan bansos tersebut sehingga kondisi ini membuat ganjalan di hatinya.
"Saya tidak paham kenapa bansos ini diputus,” keluh Ni Kadek Dewi.
Baca juga: Nama Taxi Ngurah Rai Ikut Terseret Kasus Driver Tunjukan Sajam ke Wisman, Ari : Itu Eks Taksi
Terang Ni Kadek Dewi saat pengurusan bantuan sosial tersebut dirinya menggunakan surat resmi seperti Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah, foto kos, dan lain-lain.
Ia mengurus bansos tersebut setelah suami meninggal dunia di tahun 2021 silam.
“Bansos diputus jelas saya sangat sedih, kecewa, kesal,”
“Perasaan tersebut bercampur aduk karena saya memperjuangkan bantuan sosial itu sudah sejak lama dan baru beberapa bulan menikmatinya bersama keluarga kecil saya,”
“Saya baru dua kali menerima bantuan uang tunai yang saya ambil di Kantor Pos Renon," ujarnya.
Ia mengambil sembako 30 kilogram pada 27 November 2023 di Kantor Kelurahan Tonja.
Tapi sekarang bantuan yang sangat-sangat dibutuhkan untuk menghidupi keluarga tersebut diputus dan ia tidak paham sama sekali kenapa diputus.
"Apakah karena saya nyaleg? Jadi orang miskin seperti saya tidak boleh nyaleg? Apakah begitu maksudnya?”
“Atau karena saya berwarna lain dari penguasa sehingga bantuan sosial yang saya terima ini diputus?”
“Saya sama sekali tidak paham dan ingin mendapatkan penjelasan yang seterang-terangnya dari Dinas Sosial Pemkot Denpasar,” beber Ni Kadek Dewi.
Diketahui bantuan sosial yang diterima Ni Kadek Dewi berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tahun 2023 dari Kementerian Sosial RI.
Ni Kadek Dewi total sudah menerima bantuan sosial ini sebanyak dua kali, tepatnya bantuan sosial PKH tahap 3 tertanggal 16 Oktober 2023 senilai Rp1.125.000 dan tahap 4 tertanggal 27 November 2023 senilai Rp600.000.
“Intinya, saya sebagai rakyat kecil yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan ber-KTP NKRI ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya kenapa bantuan sosial tersebut diputus mendadak,” tutup Ni Kadek Dewi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.