Pemilu 2024

Atribut Parpol Hingga Reklame Dipaku di Pohon Perindang

Pohon perindang di seputaran Kota Semarapura dan sekitarnya terkesan memiliki fungsi ganda.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Atribut partai yang dipasang di pohon perindang di seputaran Jalan Kecubung, Klungkung, Rabu (10/1/2024). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pohon perindang di seputaran Kota Semarapura dan sekitarnya terkesan memiliki fungsi ganda.

Tidak hanya sebagai perindang atau penyejuk kota, tapi menjadi tempat untuk memasang reklame hingga atribut partai.

Pemandangan ini, bisa ditemui di beberapa ruas jalan di seputaran Jalan Kecubung Semarapura, Rabu (10/1/2024).

Batang pohon perindang, justru dipasang beberapa atribut partai dan caleg. Kondisi ini tentu secara estetika mengurangi keindahan kota. 

"Kasian kalau pohon perindang sampai dipaku seperti itu, dipasangi atribut caleg. Perlu ada penertiban dari pihak terkait," ungkap seorang warga di Semarapura, Made Mardana, Rabu (10/1/2024).

Tidak hanya di Kota Semarapura, beberapa ruas jalan di Klungkung seperti di kawasan Jalan Raya Banjarangkan, dan Jalan by Pass Ida Bagus Mantra juga banyak ditemui pohon perindang yang dipaku, dipasangi atribut partai ataupun reklame usaha.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, secara aturan memang tidak diperbolehkan memasang atribut reklame seperti baner, baliho, dan sejenisnya pada pohon perindang.

Apalagi memasangnya sampai memaku batang pohon perindang.

"Jika itu reklame usaha, tentu akan kami langsung tertibkan," jelas Dewa Putu Suarbawa.

Baca juga: Penanganan Awal Korban Lakalantas Sangat Penting, Seluruh Anggota Lantas Diberi Pemahaman & Latihan

Baca juga: UPDATE Sopir Taksi Viral : Bukan Sajam! Sopir Taksi Ancam 2 WNA Penumpangnya dengan Kipas


Terkait dengan adanya atribut kampanye yang juga dipaku di pohon perindang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Klungkung terkait penertibannya.

"Mengingat saat ini masih masa kampanye, kami tentu berkoordinasi juga dengan Bawaslu dan KPU. Sehingga tidak memunculkan ganggaun ketertiban di masyarakat juga," jelas Dewa Putu Suarbawa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved