Berita Buleleng

Empat Pelaku Pengeroyokan Saat Malam Tahun Baru Ditetapkan Tersangka

Empat pelaku pengeroyokan saat malam tahun baru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat pelaku pengeroyokan saat malam tahun baru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Rabu (10/1) mengatakan, setelah berhasil mengantongi bukti yang cukup serta  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keempat tersangka berinisial YS (59), YB (29), KS (25) dan KD (27) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada penyidik keempat tersangka itu juga mengakui perbuatannya telah mengeroyok kedua korban bernama  Gede Budiana dan Ketut Bagia karena tersinggung dengan perkataan Ketut Bagia. 

Namun kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan lantaran penyidik merasa keempat tersangka bersikap kooperatif. 

"Keempat pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka pada minggu lalu. Namun masih wajib lapor, belum dilakukan penahanan. Tidak ditahan karena kooperatif. Keempat tersangka melakukan aksi pengeroyokan karena tersinggung dengan perkataan korban yang meragukan status YS sebagai Jero Mangku. Ada pengaruh alkohol juga saat kejadian itu" jelas AKP Diatmika. 

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. 

Baca juga: Wisata Putung Akan Ditata Ulang, Pemkab Klungkung Siapkan Anggaran Hingga Rp4.5 Miliar

Sebelumnya diberitakan dua warga asal Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng menjadi korban pengeroyokan saat malam pergantian tahun baru, atau pada Senin (1/1) sekitar pukul 00.30 wita. Kedua korban yang merupakan ayah dan anak dikeroyok oleh empat pelaku

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama dikonfirmasi Selasa (2/1) mengatakan, korban yang dari aksi pengeroyokan ini bernama Gede Budiana selaku anak dan Ketut Bagia selaku ayah. Kala itu Ketut Bagia sedang berada di warung. Ia tiba-tiba dikeroyok oleh para pelaku

Bagian kepala Ketut Bagia dipukul dengan menggunakan kepalan tangan. Bagian punggungnya juga ditendang. Melihat Ketut Bagia dipukuli, Gede Budiana pun mencoba melerai. Apesnya ia juga menjadi sasaran amukan para pelaku

Gede Budiana dipukul secara berulang kali dengan menggunakan tangan. Ia juga sempat dicekik oleh salah satu pelaku. Usai menghajar kedua korban, para pelaku pun sempat mengancam Budiana agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved