Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Kejari Gianyar Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bikini

tersangka dugaan kasus penipuan investasi bikini, telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar

Tayang:
Istimewa
Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya - Kejari Gianyar Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bikini 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus dugaan penipuan investasi bikini, yang merugikan korbannya sebesar Rp 3,1 miliar telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Sebab kasusnya terjadi di Gianyar. Saat ini, tersangka, Dewi Suci Ramadhani Azzuri (DSRA) alias Ucrit asal Tanggerang, Provinsi Banten, telah diamankan di Rutan Kelas IIB Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Rabu 10 Januari 2024, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan investasi bikini, telah dilimpahkan ke pihaknya beberapa hari lalu.

Selama menunggu jadwal persidangan, hingga berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan Gianyar.

Baca juga: Penipuan Online Ratusan Juta hingga Curanmor 28 BB, Jumlah Kasus Kriminal 2023 di Jembrana Meningkat

"Ya, tersangka telah dilimpahkan pada kami. (Saat ini sudah) ditahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha di Bali ditangkap polisi dan jadi tersangka karena kasus penipuan.

Modus yang diterapkan pelaku yakni bisnis produksi pakaian renang atau bikini.

Akibatnya, korbannya, Nur Afnita Yanti mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.

"Modus operandi tersangka yakni mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20 persen hingga 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," katanya pada Jumat 20 Oktober 2023.

Jansen mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya, sekitar bulan Februari 2022.

Saat itu pelaku berupaya membujuk korban agar mau berinvestasi untuk produksi pakaian renang yang telah dijalaninya.

Korban dibebankan dana investasi awal atau modal untuk biaya produksi sampai pengiriman kepada pemesan.

"Karena terus dibujuk akhirnya pelapor mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13.000.000. Di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga akhirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp 3.147.500.000," kata Jansen.

Untuk menyakinkan korban, lanjut Jansen, pelaku mengajak korban berlibur dan menginap di vila miliknya di Ubud, Gianyar, Bali, pada 13 Maret 2022.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved