Berita Bali
Gunakan Izin Tinggal sebagai Pelatih Renang, Kanim Denpasar Deportasi WNA Kazakhstan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal Kazakhstan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal Kazakhstan atas berinisial KK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor, namun terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Taksi Pemeras WNA di Bali Ditangkap di Bandara Juanda, Hendak Kabur ke NTT
Sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Selain itu namanya juga dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Rabu kemarin pukul 10.00 WITA, WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar – Kuala Lumpur - Singapura - Mumbai - Almaty dengan dikawal secara ketat oleh petugas," kata Tedy Riyandi pada Kamis 11 Januari 2024.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer
Tedy menyampaikan dari informasi didapatkan bahwa yang bersangkutan kurang lebih sudah 6 bulan menjadi pelatih renang.
Untuk datang ke Indonesia-nya diperkirakan sudah agak lama karena yang bersangkutan menggunakan kitas investor, hanya saja baru kedapatan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimiliki beberapa waktu lalu.
Tedy menambahkan bahwa para WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya ini merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 17 WNA Selama 2023
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.