Berita Buleleng

Imigrasi Singaraja Deportasi 17 WNA Selama 2023

Selama 2023 ini, ada sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang telah deportasi oleh Imigrasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan saat jumpa pers Jumat (29/12). Selama 2023 ini, Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 17 WNA. 

TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Selama 2023 ini, ada sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang telah deportasi oleh Imigrasi Kelas II Singaraja.

Mereka sebagian besar dideportasi  lantaran melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Jumat (29/12) mengatakan, belasan WNA yang dideportasi tersebut berasal dari Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.

Mereka diusir dari Indonesia lantaran melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban.

Seperti melakukan tindakan tak senonoh di kawasan suci pura. 

Selain itu beberapa WNA juga  dideportasi lantaran sebelumnya sempat menjalani hukuman sebagai narapidana atas kasus narkotika dan skimming.

Serta ada beberapa WNA yang juga melakukan pelanggaran izin tinggal.

Petugas bahkan sempat menemukan salah satu WNA telah melebihi izin tinggal selama 552 hari atau 18 bulan lebih. 

"Rata-rata yang di deportasi ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Mereka melakukan kegiatan yang tidak menghormati atau tidak mentaati perundang-undangan indonesia. Ada juga yang over stay selama 552 hari," terangnya. 

Baca juga: Daftar Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia, Sandy Walsh Memimpin, Jay Idzes Salip Jordi Amat

Banyaknya wisatawan asing yang overstay ini diakui Hendra terjadi karena kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.

Hal ini terjadi lantaran saat ini pihaknya hanya memiliki 51 orang petugas.

Sementara wilayah kerjanya mencakup Buleleng, Karangasem dan Jembrana.

Pihaknya pun akan mengusulkan penambahan pegawai sembari mengusulkan agar Imigrasi Singaraja naik tingkat menjadi kelas I. 

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran WNA, pihaknya juga akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga Desa.

Serta berharap kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke petugas Imigrasi apabila menemukan kejanggalan pada seorang WNA. 

"Oang asing idealnya izin tinggalnya 30 hari hingga 60 hari misalkan saat liburan. Jika warga menemukan WNA dengan masa tinggal lebih dari itu, mesti curiga dan melapor ke Perbekel untuk diteruskan ke Imigrasi dan kami akan cek dan ditindak tegas," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved