Berita Bali
Merespon Usaha Spa Masuk Dalam Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen, Menparekraf: Bagian Dari Wellness
Pemayun mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandiaga Uno" di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024, sebagai respons atas masukan dari para pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," ujar Menparekraf Sandiaga.
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.
Baca juga: SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen
Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ungkap Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata.
Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
“Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," kata Tjok Bagus Pemayun.
Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara dengan membayar kewajiban sebesar Rp 150 ribu atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
“Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan counter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise,” imbuhnya.
Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik.
Nantinya akan ada aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.
Sehingga diharapkan wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
Pajak Spa
pajak hiburan
Kenaikan Pajak
Menparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dinas Pariwisata Provinsi Bali
Tribun Bali
Menparekraf Tegaskan Usaha Spa Tidak Masuk Kedalam Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen |
![]() |
---|
Viral Fenomena Lalat di Kintamani, Menparekraf Sandiaga: Segera Ditindak Lanjuti |
![]() |
---|
Bali Masuk Daftar Overtourism Tahun 2023, Menparekraf Sandiaga: Ini Tanggung Jawab Kita Semua |
![]() |
---|
Menparekraf Ajak Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia Kembangkan Potensi Desa Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.