Breaking News

Berita Bali

Menparekraf Tegaskan Usaha Spa Tidak Masuk Kedalam Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen

Menparekraf Tegaskan Usaha Spa Tidak Masuk Kedalam Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar kegiatan WBSU bersama Menparekraf Sandiaga Uno yang diadakan secara hybrid pada Rabu (10/1/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan penetapan pajak jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Dan Sandiaga juga menegaskan sektor industri usaha spa tidak masuk kedalam kategori pajak jasa hiburan.

"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan apalagi industri spa. Dan tidak ada satu pun peraturan pusat dan daerah yang mengklasifikasi spa ini dalam jenis usaha hiburan. Jadi ini yang perlu kita jelaskan," ujar Menparekraf Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno secara hybrid di Jakarta, pada Rabu 10 Januari 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat tetapi lebih mensejahterakan.

"Kami pastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan. Jadi jangan khawatir para pelaku usaha spa tetap akan kita fasilitasi," tegasnya.

Menurut Menparekraf Sandiaga, industri spa di Bali itu adalah bagian daripada wellness bukan hiburan, jadi ke spa itu bukan untuk dapat hiburan tapi mereka ini mendapatkan kebugaran.

Dan kebugaran itu menggunakan rempah-rempah serta minyak yang diproduksi dengan budaya kearifan lokal. 

"Saya saat di Dubai kemarin yang menjadi minat adalah terapis-terapis dari Bali, Lombok dan lainnya karena kita sudah memiliki reputasi di dunia," ungkapnya. 

Pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif, dan kemudahan kepada mereka karena sektor usaha tersebut membuka banyak lapangan pekerjaan.

Baca juga: Viral Fenomena Lalat di Kintamani, Menparekraf Sandiaga: Segera Ditindak Lanjuti


"Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," jelas Menparekraf Sandiaga.

Sementara itu, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pihaknya telah bertemu dengan asosiasi spa di Bali beberapa waktu lalu.

"Ada sekitar 18 orang perwakilan asosiasi spa telah bertemu dengan kami. Mereka pada prinsipnya keberatan dan menolak bahwa spa dimasukkan sebagai kategori masuk hiburan," imbuh Tjok Bagus Pemayun. 

Ia menambahkan logikanya kalau itu masuk kategori hiburan berarti saudara-saudara kami yang kerja sebagai terapis di spa berarti sebagai penghibur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved