Pilpres 2024

Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri, Beragam Mulai 9, 10, 11 dan 14 Februari 2024

Berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri yang resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Tribunnews
Nomor urut Capres Cawapres, di pilpres 2024. Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri, Beragam Mulai 9, 10, 11 dan 14 Februari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri yang resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Serentak Tahun 2024 di Luar Negeri.

Dalam keputusan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan, bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri.

KPU menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri untuk 128 kota perwakilan yang hari pencoblosannya rerata beragam dan jatuh di antara tanggal 9, 10, 11, dan 14 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat Militer: Debat Capres Ungkap Pentingnya Pembenahan Alusista, Singgung Ganjar Pranowo

Berikut Jadwal hari pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri:

1. Abu Dhabi: Sabtu, 10 Februari 2024

2. Abuja: Sabtu, 10 Februari 2024

3. Addis Ababa: Minggu, 11 Februari 2024

4. Alger: Sabtu, 10 Februari 2024

5. Amman: Jumat, 9 Februari 2024

6. Ankara: Minggu, 11 Februari 2024

7. Antananarivo

- Madagaskar: Rabu, 14 Februari 2024

- Kepulauan Seychelles: Jumat, 9 Februari 2024

Baca juga: Ganjar Pranowo Ngaku Kaget dengan Tuduhan Gibran Dapat Contekan, Singgung Alat Bantu dari KPU

8. Astana: Rabu, 14 Februari 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved