Kasus Korupsi Pengadaan Buku Disdik

Suwanto Divonis Penjara 2 Tahun Usai Terbukti Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng

Terdakwa Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Terdakwa H Suwanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Suwanto Divonis Penjara 2 Tahun Usai Terbukti Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Suwanto divonis karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi (berkas terpisah) terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna didampingi hakim anggota, I Wayan Suarta dan Nelson pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 

Baca juga: Pergantian Komisioner Saat Tahapan Pemilu Berlangsung, KPU Klungkung Pastikan Tidak Penundaan

Terdakwa pun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim ketua I Nyoman Wiguna. 

Vonis pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim dikurangi dari penahanan yang telah dijalani dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan. 

Menanggapi vonis itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. 

Baca juga: Bahas Aksesibilitas Pariwisata Berkualitas, Menparekraf Usulkan Transportasi Berbasis Laut

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suwanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu milik terdakwa Suwanto. 

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku

Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. 

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. 

Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved