Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Segera Diadili, Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke PN Tabanan
Agus Mulyawan mengatakan, dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya pengajuan itu pihaknya menilai itu adalah kewenangan kejaksaan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, rohaniwan muda warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) kembali dilimpahkan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tabanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan, Kamis 11 Januari 2024.
Dengan demikian tak lama lagi, sidang perdana atau dakwaan akan digelar oleh PN Tabanan.
Baca juga: Ibu Kajari Tabanan Turun Gunung Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Gadis Buleleng Pun Siap
Untuk informasi lanjutan penetapan jadwal sidang paling lambat ialah akan diberitahu sekitar satu minggu atau sepekan dari penyerahan berkas tersebut.
“Biasanya akan mendapat informasi dari pelimpahan untuk jadwal sidang itu sekitar satu minggu,” ucapnya.
Pelimpahan PN berkas perkara atas nama Kadek Dwi Arnata, lanjutnya, ialah dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap.
Sehingga penuntut umum hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
“Ya untuk jaksa tetap enam dengan Ibu Kajari juga sebagai jaksa,” ungkapnya.
Ia mengaku, ketika berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan ialah menjadi kewenangan Majelis Hakim atau setelah majelis ditunjuk oleh Pengadilan Negeri.
Namun untuk sekarang memang Dasaran Alit masih ditahan di Lapas Tabanan.
“Pelimpahan tadi hanya berkas. Untuk tersangka tidak ada. Saat ini status Dasaran Alit masih tersangka. Nanti ketika sidang perdana maka meningkat menjadi terdakwa,” jelasnya.
Terkait dengan alasan terdakwa yang nantinya meminta penangguhan penahanan maka akan juga menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Misalnya saja, ketika sudah berstatus terdakwa menyatakan sakit, maka dipersilakan untuk dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan lainnya ke hakim.
"Sampai saat ini ketika sudah kami limpahkan juga tidak ada surat sakit tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jero Dasaran Alit.
Penolakan itu disampaikan, Rabu 10 Januari 2024.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya pengajuan itu pihaknya menilai itu adalah kewenangan kejaksaan.
Dengan penolakan itu, Agus Mulyawan sudah memperkirakan kemungkinan besar memang berkas perkara oleh JPU akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, pihak Dasaran Alit akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.
“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” ujarnya. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.