Berita Bali
Oleg Orlov Resmi Menjadi WNI, Kakanwil Kemenkumham Bali: Taati dan Patuhi Aturan UU
Oleg Orlov Resmi Menjadi WNI, Kakanwil Kemenkumham Bali: Taati dan Patuhi Aturan UU
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto memimpin langsung pengambilan sumpah Kewarganegaraan bagi Oleg Orlov di Ruang Dharmawangsa, pada Senin 15 Januari 2024.
Oleg Orlov yang sebelumnya merupakan Warga Negara Rusia saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Romi Yudianto mengapresiasi keputusan Oleg untuk menjadi WNI dan berpesan agar tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.
"Jadilah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh akan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia diantaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia," pesan Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto.
Baca juga: Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat
Sementara itu, Oleg menyampaikan rasa bersyukur karena permohonan pewarganegaraannya telah dikabulkan dan kini ia telah resmi menjadi WNI.
Oleg pun mengakui jika dirinya ingin mengabdikan diri sepenuhnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengambilan sumpah ini juga turut disaksikan oleh Kepala Desa Sanur Kauh dan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Bali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.