Pemilu 2024
17 Warga Kasepekang di Nusa Penida Terancam Tidak Dapat Salurkan Hak Pilih
Sebanyak 17 warga di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 17 warga di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hal ini lantaran mereka mendapatkan sanksi kasepekang oleh adat setempat dan tidak diperbolehkan memanfaatkan Balai Banjar Sental Kangin. Padahal Banjar Sental kangin menjadi lokasi TPS 17 dan TPS 18 di Desa Ped.
Perbekel Desa Ped I Wayan Darwata menyampaikan, ada 17 warga di Desa Ped yang mendapat kesepekang oleh adat setempat dan dilarang memanfaatkan fasilitas di Balai Banjar Sental Kangin.
Terkait masalah ini, sempat ada pilihan agar 17 warga tersebut pindah ke TPS (tempat pemungutan suara) lain.
"Namun dari penjelasan KPU Klungkung, tidak memungkinkan memindahkan 17 warga tersebut. Kecuali jika warga tersebut yang minta pindah. Namun 17 warga ini justru enggan dipindah," ujar Wayan Darwata, Senin (16/1/2024).
Sebelumnya sempat muncul beberapa solusi dari masalah ini.
Salah satunya memindahkan TPS 17 dan TPS 18 ke tempat lain.
Ada beberapa lokasi yang dipilih seperti halaman pura dan poskamling.
Setelah disurvei oleh KPU Kecamatan, ternyata lokasi itu tidak memungkinkan untuk dijadikan TPS 17 dan TPS 18.
Baca juga: Ratusan Warga Urus Pindah Memilih, Kategori Khusus Diberi Waktu hingga H-7 Pemungutan Suara
"Kami diminta mencari fasilitas negara yang dekat dengan TPS 17 dan TPS 18. Ada SD N 4 Ped sebagai alternatif, namum jaraknya hampir 1 kilometer lokasi TPS awal," ungkap Darwata.
Pihak kepala dusun sudah sempat melakukan pendekatan ke warga terkait TPS 17 dan TPS 18 jika dipindah ke SD N 4 Ped.
Namun warga menolak karena jaraknya cukup jauh.
"Anggota KPU besok yang baru, rencana akan turun ke Nusa Penida. Nanti kita akan rembug untuk cari solusi terkait masalah ini, bersama camat dan kapolsek juga," jelas Darwata.
Sementara Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengatakan, pihaknya akan turun ke Nusa Penida, Rabu (16/1/2024) untuk menginventarisir permasalahan tersebut.
"Kalau memang TPS tetap di Balai Banjar Sental Kangin. Semua pihak harus legowo, agar 17 warga ini dapat menyalurkan hak pilihnya," jelas Sudiana.
Sementara kalaupun TPS 17 dan TPS 18 harus pindah ke SD 4 Ped, warga juga harus menerima karena pemilu ini demi kepentingan nasional.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.