Berita Bangli

Bawaslu Provinsi Bali Ingatkan Jajaran Agar Lakukan Pengawasan DPTb

Bawaslu Provinsi Bali memastikan jajarannya di Bawaslu Kabupaten Bangli sudah melakukan pengawasan terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Suasana pertemuan Bawaslu Provinsi Bali dengan Bawaslu dan KPU Bangli terkait DPTb. Kamis (18/1/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bawaslu Provinsi Bali memastikan jajarannya di Bawaslu Kabupaten Bangli sudah melakukan pengawasan terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani, Kamis (18/1/2024). 

Dijelaskan dia, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun melakukan pindah memilih.

Ada sembilan indikator yang tergolong pemilih pindahan.

Meliputi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjalani tahanan di rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat inap di panti sosial.

"Selain itu adapula menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Sembilan indikator ini proses pindah memilihnya telah dijadwalkan hingga tanggal 15 Januari 2024," jelasnya. 

Walaupun telah dijadwalkan hingga tanggal 15 Januari, usulan pindah memilih masih bisa dilakukan sampai dengan H-7 pemungutan dan penghitungan suara, atau 7 Februari 2024.

Namun hanya berlaku untuk empat indikator saja.

Yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan di rutan atau lapas.

Baca juga: RSUP Prof Ngoerah Sebut Sudah Beri Keringanan Pemulangan Jenazah Korban Pengeroyokan di Sempidi

"Itu yang bisa sampai H-7 pemungutan suara. Diluar indikator itu tidak bisa," tegasnya. 

Pihaknya juga menyampaikan perihal Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun perlakuannya tidak sama dengan DPT.

Ariani menjelaskan, DPK bisa digunakan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, namun sudah memiliki hak pilih dan memiliki KTP elektronik. 

Masyarakat yang tergolong DPK bisa menggunakan hak suaranya di TPS tempat dia berasal, sepanjang ketersediaan surat suara di TPS tersebut masih ada.

"Mereka bisa menggunakan hak suaranya dari jam 12.00. Sekiranya sudah habis surat suaranya, tentu tidak bisa menggunakan hak suaranya," kata dia. 

Pihaknya mengimbau pada jajaran Bawaslu baik di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan, agar benar-benar memastikan tidak ada penggiringan pemilih maupun mobilisasi pemilih, diluar ketentuan yang sudah ada.

"Selain itu kami mengimbau pada seluruh jajaran pengawas, tidak terkontaminasi oleh tekanan dan pengaruh dari manapun. Tetap kita on the track. Jangan sampai kita mengatakan benar bagi yang salah, dan mengatakan salah bagi yang benar," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved