Berita Klungkung

Warga Timuhun Klungkung Izinkan Lahannya untuk TPA, Minta Pemerintah Tetap Olah Sampah

Pemkab Klungkung berupaya mencari TPA (tempat pemrosesan akhir) baru untuk membuang sampah residu, setelah TPA Sente di Desa Pikat dalam kondisi overl

Eka Mita Suputra
Lahan di wilayah Desa Timuhun yang diizinkan warga setempat untuk dijadikan TPA, Rabu (17/1/2024). 

Bahkan saat ini badan jalan menuju lahan yang akan digunakan TPA sudah tersedia sepanjang 4,5 kilometer dengan lebar sekitar 6 meter.
 
"Jadi dengan ada jalan yang memadai dan diaspal, kawasan ini bisa berkembang juga jadi pemukiman. Warga bisa buat pemukiman di sini."

"Kalau dengan warga mengizinkan TPA di sini, tentu pengaspalan bisa lebih diprioritaskan," ungkap Pasek Arsana yang juga seorang pemilik lahan di lahan tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved