Berita Bangli

Biaya Angkut Sampah di Bangli Akan Naik, Rumah Tangga dari Rp 2.000 Jadi Rp 15.000

Ganda Wijaya mengatakan, penyesuaian tarif retribusi ini salah mengacu pada biaya operasional pelayanan yang tinggi.

Tribun bali/ Eka Mita Suputra
Ilustrasi sampah - Biaya Angkut Sampah di Bangli Akan Naik, Rumah Tangga dari Rp 2.000 Jadi Rp 15.000 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tarif retribusi pelayanan kebersihan atau pemungutan sampah di Bangli bakalan naik.

Untuk rumah tangga, tarif retribusi yang semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 15 ribu per bulan per kepala keluarga.

Penyesuaian tarif retribusi Pelayanan Kebersihan diatur dalam Perda 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Bangli pada akhir tahun 2023 lalu.

Baca juga: BRIDA Klungkung Cetuskan Incenerator, Untuk Atasi Masalah Sampah di Klungkung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Putu Ganda Wijaya mengatakan, penyesuaian tarif retribusi ini salah mengacu pada biaya operasional pelayanan yang tinggi.

Selain itu, tarif retribusi yang selama ini berlaku belum pernah ada perubahan.

Pelayanan kebersihan dalam hal ini pemungutan sampah meliputi sejumlah titik, mulai dari jalur utama Kota Bangli hingga jalur utama di kota kecamatan.

"Retribusi selama ini mengacu pada Perda 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan," ujarnya Kamis 18 Januari 2024.

Ganda mengatakan penyesuaian tarif retribusi pungutan sampah terbaru berlaku untuk 14 jenis objek retribusi meliputi penginapan, losmen, homestay, hotel, restoran, bar, rumah makan, warung, toko, gudang, gedung bioskop, bengkel, industri kecil, pabrik, praktik swasta, instansi pemerintah, swasta, sampah insidentil.

Kemudian rumah tangga, pedagang, dan penjual jasa di lingkungan pasar atau terminal.

"Semua jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Seperti sampah rumah tangga per KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15 ribu per bulan. Instansi pemerintah atau swasta dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 40 ribu per bulan," sebutnya.

Untuk penginapan, losmen, homestay, hotel, kata dia, tarif retribusi sampah dari awalnya Rp 20 ribu per bulan menjadi Rp 50 ribu per bulan.

Sedangkan untuk restoran, bar, rumah makan, kata Ganda, dibedakan menurut skalanya.

"Kalau skala kecil tarifnya Rp 30 ribu per bulan, sedang Rp 65 ribu per bulan, dan besar Rp 100 ribu per bulan. Kalau Perda sebelumnya kan disamakan, hanya Rp 20 ribu per bulan," demikian dia menjelaskan.

Kendati Perda yang mengatur retribusi terbaru ini telah disahkan oleh DPRD, Putu Ganda Wijaya mengatakan, tarif terbaru belum bisa diterapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved