Berita Buleleng
Jaksa Kembalikan Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi LPD Anturan
Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan.
Barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga mobil tersebut telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pengurus LPD.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (19/1) mengatakan, pengembalian barang bukti ini dilakukan pada Kamis kemarin.
Dimana barang bukti yang dikembalikan meliputi ratusan dokumen yang meliputi laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran hingga polis asuransi jiwa.
Kemudian pihaknya juga mengembalikan uang tunai sebesar Rp 661 juta lebih, mobil Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah yang disita selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyerahan barang bukti tersebut sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS.
“Eksekusi pengembalian barang bukti diserahkan sebagaimana isi dalam amar putusan. Dikembalikan kepada individu terkait, dan LPD Anturan melalui pengurus baru,” jelas Alit.
Untuk diketahui, perkara korupsi LPD Anturan dengan terpidana mantan ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng. Dengan demikian putusan MA menguatkan putusan banding yang telah diambil Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca juga: Terbentur Pujawali, Desa Adat Buleleng Putuskan Tidak Ada Ogoh-Ogoh Saat Nyepi Tahun Ini
Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana Arta Wirawan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara perkara ini mencapai Rp 151,4 miliar yang harus dibayarkan terpidana atau subsider 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
"Eksekusi denda dan uang pengganti, tergantung dari kemampuan terpidana untuk membayar. Kalau sudah sanggup membayar akan kami eksekusi. Kalau tidak maka ada subsidair penggantinya,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.