Berita Bali

Jumlah Pembelian Kendaraan Listrik di Bali Sebanyak 5.596 Unit, Penggunaannya Masih Kecil

Pj. Gubernur Mahendra menyampaikan langkah yang telah dilakukan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik di Provinsi Bali

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom
Ilustrasi mobil listrik - Jumlah Pembelian Kendaraan Listrik di Bali Sebanyak 5.596 Unit, Penggunaannya Masih Kecil 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berada di Bali berangsur bertambah.

Hal ini seiringan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Ketika dihubungi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada Kamis 18 Januari 2024, mengatakan hingga kini Pemprov Bali masih mengejar capaian jumlah penggunaan kendaraan listrik di Bali.

“Kita masih harus mengejar capaiannya supaya progressnya lumayan baik karena yang kita ditarget itu net zero emision 2045 jadi pertumbuhannya harus cukup tinggi, dan sekarang pertumbuhannya masih kurang,” jelas, Samsi.

Baca juga: 430 Unit Mobil Listrik Disiapkan Untuk KTT AIS Forum 2023 di Bali

Untuk penggunaan kendaraan listrik di Bali, Samsi melihat masih kecil jumlahnya.

Sementara untuk pembelian kendaraan listrik saat ini teregistrasi di pemerintah sekitar sekarang 5.596 unit kurang lebih hingga per Desember 2023, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan juga roda empat namun didominasi roda dua.

“Penggunaan kita tidak tahu karena kan di rumah pemakaiannya. Kalau dilihat di lapangan parkir misalnya selalu ada itu, entah motor listrik, mobil listrik,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Bali, Samsi mengatakan akan meningkatkan infrastruktur charging, pemberlakuan beberapa area khusus untuk KBLBB ke depan.

Juga termasuk penggunaan untuk kendaraan umum yang akan direalisasikan.

“Kendaraan bis atau kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk keperluan layanan masyarakat sekarang. Apakah bis, taxi, ataupun mungkin kendaraan pariwisata itu yang kita dorong supaya terjadinya percepatan dan termasuk regulasi-regulasi yang mendukung supaya penggunaan KLBB ini bersainglah dengan kendaraan bermotor bahan bakar minyak,” tutupnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pada Rabu 17 Januari 2024 siang di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya yang pada kesempatan ini didampingi Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali Arifin Efendi, menyampaikan langkah yang telah dilakukan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik di Provinsi Bali diantaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kemudian terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

"Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali," ungkapnya.

Dikatakan Mahendra Jaya, kendala yang dihadapi selama ini yakni tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.

"Tidak optimalnya implementasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali. Selain itu juga akibat pandemi Covid-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved