Berita Bali
Polda Bali Dipraperadilkan Dalam Kasus Tambang Ilegal, Kabid Humas: Itu Hak Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin.
Selama belum mengantongi izin operasional, Nunuk Purwandari, ibu dari Leviana mengaku pihaknya sudah kulo nuwun ke berbagai pihak seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan.
Hingga beberapa waktu lalu dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga melakukan pemerasan alias pungli.
Dua anggota polisi itu beber Nunuk meminta uang sebesar Rp1,8 Miliar kepada sang anak sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya dan harus diberikan secepatnya.
Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota polisi itu, Leviana pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat kejadian itu, Leviana pun mengalami depresi.
Ibu dari Leviana, Nunuk Purwandari tak bisa membendung air mata di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Ia berteriak meminta bantuan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga anggota DPRD Buleleng.
Ia meminta agar membantu anaknya yang ditahan di Polda Bali gara-gara melakukan aktivitas tambang ilegal di Galian C Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Nunuk datang ke kantor DPRD Buleleng bersama belasan pekerja Galian C Banjarasem.
Kedatangan diterima Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa. Mereka kemudian diajak ke ruang gabungan komisi untuk menyampaikan aspirasinya.
Nunuk kemudian menyampaikan anak keduanya bernama Leviana Adriningtyas (23) telah ditahan oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023.
Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin.
Usaha itu diakui Nunuk memang sudah dilakukan sang anak sejak 2020. Bahkan ada sekitar 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan sama di lahan seluas sekitar sembilan hektare itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.