Berita Bali

Polda Bali Dipraperadilkan Dalam Kasus Tambang Ilegal, Kabid Humas: Itu Hak Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar

Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar oleh pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26).

Leviana ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan penambangan ilegal.


Polda Bali menghormati hak tersangka yang memohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang berusaha mencari keadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka atas dasar sebelumnya sudah memiliki perizinan kegiatan usaha tambang akan tetapi tidak dapat diperpanjang dengan dalih perubahan peraturan dan sistem sehingga mengajukan izin baru atas nama PT. Sancaka Mitra Jaya.

Baca juga: 3 Warga Tewas, Perbekel Desa Buana Giri Bali Larang Tambang Tebing, Tak Ada Batu Seharga Nyawa


Selain itu pihak pemohon melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa tidak mendasari dua alat bukti yang sah dan belum ada pembinaan dan pengawasan dinas terkait.


"Praperadilan bagian dari hak tersangka, jadi silakan, kasusnya sendiri berproses di Krimsus Polda Bali," kata Kombes Pol Jansen di Denpasar, Bali, pada Kamis 18 Januari 2024. 

 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menyampaikan, bahwa kasus tambang ilegal ini sudah P-21 atau lengkap dan memasuki proses tahap dua. 

Baca juga: UPDATE KPK Dalami Dugaan Tambang Ilegal Kabareskrim dan Tan Paulin di Kaltim


"Kasus illegal mining sudah P21, proses untuk tahap 2 direncanakan lebih lanjut," tuturnya.

 

Kabid Humas juga menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Bali atas tudingan dua anggotanya melakukan pemerasan, hal tersebut tidak terbukti. 


"Dari keluarga tersangka kemarin sempat heboh menuduh terjadi pemerasan sejumlah uang dari penyidik, sudah dilakukan proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Bali, Sampai saat ini belum ditemukan bukti dugaan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan," jelasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali membantah adanya tuduhan keterlibatan dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan pemerasan atau pungli di Galian C Banjarasem Buleleng. 

 

Di balik penahanan Leviana Adriningtyas (23) oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023, rupanya turut menyeret dua nama anggota polisi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved