Berita Bali
Polda Bali Dipraperadilkan Dalam Kasus Tambang Ilegal, Kabid Humas: Itu Hak Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.
Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem.
Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial.
Sidang praperadilan yang diajukan pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26) melawan Polda Bali masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui Leviana mengajukan praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan penambangan ilegal.
Terkait sidang praperadilan itu dibenarkan oleh Humas PN Denpasar, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
"Iya sidangnya masih berjalan, dan sudah sampai acara pembuktian," terangnya saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Dikatakan Gede Astawa, sidang praperadilan Leviana selaku Pemohon melawan Polda Bali sebagai Termohon dipimpin hakim I Wayan Yasa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.