Berita Bali

Polda Bali Dipraperadilkan Dalam Kasus Tambang Ilegal, Kabid Humas: Itu Hak Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar

Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi mengenai Polda Bali yang dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Denpasar oleh pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26).

Leviana ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan penambangan ilegal.


Polda Bali menghormati hak tersangka yang memohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang berusaha mencari keadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka atas dasar sebelumnya sudah memiliki perizinan kegiatan usaha tambang akan tetapi tidak dapat diperpanjang dengan dalih perubahan peraturan dan sistem sehingga mengajukan izin baru atas nama PT. Sancaka Mitra Jaya.

Baca juga: 3 Warga Tewas, Perbekel Desa Buana Giri Bali Larang Tambang Tebing, Tak Ada Batu Seharga Nyawa


Selain itu pihak pemohon melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa tidak mendasari dua alat bukti yang sah dan belum ada pembinaan dan pengawasan dinas terkait.


"Praperadilan bagian dari hak tersangka, jadi silakan, kasusnya sendiri berproses di Krimsus Polda Bali," kata Kombes Pol Jansen di Denpasar, Bali, pada Kamis 18 Januari 2024. 

 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menyampaikan, bahwa kasus tambang ilegal ini sudah P-21 atau lengkap dan memasuki proses tahap dua. 

Baca juga: UPDATE KPK Dalami Dugaan Tambang Ilegal Kabareskrim dan Tan Paulin di Kaltim


"Kasus illegal mining sudah P21, proses untuk tahap 2 direncanakan lebih lanjut," tuturnya.

 

Kabid Humas juga menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Bali atas tudingan dua anggotanya melakukan pemerasan, hal tersebut tidak terbukti. 


"Dari keluarga tersangka kemarin sempat heboh menuduh terjadi pemerasan sejumlah uang dari penyidik, sudah dilakukan proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Bali, Sampai saat ini belum ditemukan bukti dugaan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan," jelasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali membantah adanya tuduhan keterlibatan dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan pemerasan atau pungli di Galian C Banjarasem Buleleng. 

 

Di balik penahanan Leviana Adriningtyas (23) oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023, rupanya turut menyeret dua nama anggota polisi. 


Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin. 


Selama belum mengantongi izin operasional, Nunuk Purwandari, ibu dari Leviana mengaku pihaknya sudah kulo nuwun ke berbagai pihak seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan. 


Hingga beberapa waktu lalu dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga melakukan pemerasan alias pungli.


Dua anggota polisi itu beber Nunuk meminta uang sebesar Rp1,8 Miliar kepada sang anak sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya dan harus diberikan secepatnya. 


Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota polisi itu, Leviana pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat kejadian itu, Leviana pun mengalami depresi.


Ibu dari Leviana, Nunuk Purwandari tak bisa membendung air mata di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Ia berteriak meminta bantuan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga anggota DPRD Buleleng.

 

Ia meminta agar membantu anaknya yang ditahan di Polda Bali gara-gara melakukan aktivitas tambang ilegal di Galian C Desa Banjarasem,  Kecamatan Seririt, Buleleng.

Nunuk datang ke kantor DPRD Buleleng bersama belasan pekerja Galian C Banjarasem. 


Kedatangan diterima Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa. Mereka kemudian diajak ke ruang gabungan komisi untuk menyampaikan aspirasinya. 


Nunuk kemudian menyampaikan anak keduanya bernama  Leviana Adriningtyas (23) telah ditahan oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023.


Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin. 


Usaha itu diakui Nunuk memang sudah dilakukan sang anak sejak 2020. Bahkan ada sekitar 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan sama di lahan seluas sekitar sembilan hektare itu. 


Nunuk menjelaskan, pihaknya sejatinya telah berupaya untuk mengurus izin operasional di pusat hingga Pemprov Bali. 


Namun izin tersebut belum dapat diterbitkan lantaran Buleleng belum memiliki Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTW).


"Anak saya dimintai uang banyak. Anak saya ditahan dalam keadaan depresi. Surat penangguhan tidak diberikan. Saya tidak mau anak saya gila. Tolong dilepaskan agar anak saya bisa dirawat. Bapak Presiden tolong saya. Kapolri tolong saya, " ucapnya.


Nunuk menyebut bila memang aktivitas penambangan yang dilakukan anaknya menyalahi aturan, seharusnya 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan serupa juga ditindaklanjuti oleh polisi. 


Nunuk pun mengaku telah melaporkan kedua oknum anggota polisi itu ke Mabes Polri. 


"Kalau mau keadilan harusnya semua ditangkap. Kami sebelumnya sudah kulon nuwun, sehingga sempat ada permakluman karena ini memang bukan kesalahan kami. Izin belum keluar karena Buleleng belum punya Perbup RDTW, " keluhnya.


Ditambahkan Nunuk meski usaha sang anak belum berizin, Pemkab Buleleng katanya rutin memungut pajak mineral bukan logam dari usaha milik sang anak. Setiap bulan pajak yang disetor kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta tergantung hasil penjualan. 


"Anak saya tidak pernah terlambat bayar pajak, " katanya.


Sementara  Ketua LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni menilai hal ini bukan sepenuhnya menjadi kesalahan penambang.


Sebab pengurusan izin selama ini terkendala lantaran Buleleng belum memiliki Perbup RDTW. 


Selain dua oknum anggota polisi itu, tindakan pungutan pajak yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng dinilai Kiabeni sebagai bentuk pungli. 


"Seluruh aktivitas pertambangan di sana sudah tutup sejak sebulan lalu. Jangan beri peluang bagi oknum melakukan pungli. Kalau izin belum terbit tapi pajak tetap dipungut, apa artinya? Kan sama dengan pungli. Pemerintah diam, tapi pajak tetap diterima," tegasnya. 


Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dimiliki kata Kiabeni, pungli yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi itu hanya dialami oleh Nunuk. 


"Dari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pungli ini baru dialami oleh Nunuk. Kalau pajak dibayar di bagian keuangan daerah, itu resmi," terang Kiabeni.


Terpisah Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Rancangan Perbup RDTR sejatinya sudah selesai dibuat, hanya untuk pengesahannya pihaknya masih menunggu persetujuan dari pusat.


Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C. 


"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya. 


Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem.


Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial.

Sidang praperadilan yang diajukan pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26) melawan Polda Bali masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui Leviana mengajukan praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan penambangan ilegal.


Terkait sidang praperadilan itu dibenarkan oleh Humas PN Denpasar, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

"Iya sidangnya masih berjalan, dan sudah sampai acara pembuktian," terangnya saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.


Dikatakan Gede Astawa, sidang praperadilan Leviana selaku Pemohon melawan Polda Bali sebagai Termohon dipimpin hakim I Wayan Yasa. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved