Wacana Pajak Hiburan Resahkan Pengusaha, HIPMI Bali Buka Suara

Pelaku usaha hiburan tanah air mendapat kado yang sangat tidak menyenangkan di awal tahun 2024. Hadiah itu berupa kenaikan pajak menjadi 40 - 75%.

istimewa
ilustrasi - Wacana Pajak Hiburan Resahkan Pengusaha, HIPMI Bali Buka Suara 

"Saya sepakat (dengan Pak Luhut). Ini belum waktunya, kita belum siap. Ini membunuh pariwisata yang ada di Bali," tegasnya.

Namun pria yang akrab disapa APW itu tetap berharap, pengajuan judicial review pajak hiburan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya implementasi Undang-Undang tersebut cacat hukum, lantaran tidak adanya sosialisasi komprehensif.

Selain rentang waktu sosialisasi yang singkat, pelaku usaha juga diakui masih dalam fase pemulihan pascapandemi Covid-19. Ia yakin, ketika kebijakan ini dipaksakan, akan banyak pengusaha di Indonesia gulung tikar.

"Kita masih membenahi diri secara perekonomian dari Covid-19 saja belum. Sekarang tiba-tiba kok pajak sudah naik 40 persen, ini akan membunuh pengusaha," tutup APW. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved