Wacana Pajak Hiburan Resahkan Pengusaha, HIPMI Bali Buka Suara
Pelaku usaha hiburan tanah air mendapat kado yang sangat tidak menyenangkan di awal tahun 2024. Hadiah itu berupa kenaikan pajak menjadi 40 - 75%.
Editor:
Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya sepakat (dengan Pak Luhut). Ini belum waktunya, kita belum siap. Ini membunuh pariwisata yang ada di Bali," tegasnya.
Namun pria yang akrab disapa APW itu tetap berharap, pengajuan judicial review pajak hiburan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya implementasi Undang-Undang tersebut cacat hukum, lantaran tidak adanya sosialisasi komprehensif.
Selain rentang waktu sosialisasi yang singkat, pelaku usaha juga diakui masih dalam fase pemulihan pascapandemi Covid-19. Ia yakin, ketika kebijakan ini dipaksakan, akan banyak pengusaha di Indonesia gulung tikar.
"Kita masih membenahi diri secara perekonomian dari Covid-19 saja belum. Sekarang tiba-tiba kok pajak sudah naik 40 persen, ini akan membunuh pengusaha," tutup APW. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kecelakaan di Bali Sepekan: Ibu & Anak Tewas di Buleleng - Nengah Sumberdana Oleng, Kepala Terbentur |
![]() |
---|
Polda Bali Jadi Sasaran Demo, 645 Personel Diterjunkan, Siapkan Soft hingga Hard Approach |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Puluhan Personel Berjaga di Depan Mapolda Bali Jelang Aksi Solidaritas Ojol |
![]() |
---|
Identitas Korban Tewas Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 2 di Antaranya Staf di DPRD |
![]() |
---|
Kronologi Lakalantas di Buleleng Tewaskan Ibu dan Anak, Purnami dan Anak 8 Tahun Terpental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.