Wacana Pajak Hiburan Resahkan Pengusaha, HIPMI Bali Buka Suara

Pelaku usaha hiburan tanah air mendapat kado yang sangat tidak menyenangkan di awal tahun 2024. Hadiah itu berupa kenaikan pajak menjadi 40 - 75%.

istimewa
ilustrasi - Wacana Pajak Hiburan Resahkan Pengusaha, HIPMI Bali Buka Suara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku usaha hiburan tanah air mendapat kado yang sangat tidak menyenangkan di awal tahun 2024. Hadiah itu berupa kenaikan pajak menjadi 40 - 75 persen.

Kenaikan pajak itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-Undang itu salah satunya mengisyaratkan ihwal tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan.

Baca juga: Spa di Bali Bukan Hiburan Melainkan Pusat Kebugaran dan Kesehatan, Kok Ditarif Pajak 40-75 Persen?

Regulasi tersebut secara efektif berlaku pada 1 Januari 2024. Undang-Undang ini mengkategorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40?n tertinggi 75%.

Seluruh pelaku usaha hiburan di Indonesia buka suara menentang penerapan aturan tersebut.

Bahkan pengusaha spa yang merasa tidak masuk dalam klasifikasi hiburan, paling lantang menolak pengenaan pajak 40%.

Baca juga: Pelaku Spa Dorong Revisi UU No 1 Tahun 2022: Spa itu Welness Bukan Hiburan

Beruntung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak jadi memberlakukan besaran pajak tersebut.

Kabupaten terkaya di Bali itu, tetap mengenakan pajak 15% untuk usaha spa.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali, Agus Pande Widura mengapresiasi langkah Pemkab Badung. Namun ia mempertanyakan sikap kabupaten/kota lain di Indonesia.

Agus Pande Widura, Ketua Hipmi Bali
Agus Pande Widura, Ketua Hipmi Bali (Istimewa)

"Dengan kenaikan 40 persen itu tentu akan sangat mengangetkan bagi kita pengusaha pariwisata yang ada di Bali," katanya kepada wartawan, di Denpasar, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan

Ia pun membeberkan solusi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menawarkan, tidak ada lagi pungutan liar atau kutipan siluman, ketika pengusaha hiburan dikenakan pajak 40%.

"Ini di industri hiburan seperti kita ketahui memang betul banyak ada pungutan yang tidak terdaftar. Ini jika sekarang 40 persen pajak plus juga ditambahkan dengan pungutan yang tidak terdaftar itu, maka itu akan jauh lebih tinggi daripada pendapatan mereka. Jangankan untung, bisa rugi pengusaha itu," bebernya.

"Tetapi saya tidak yakin kalau tidak akan ada pungutan liar. Saya tetap melihat bahwa kita masih belum ada di level di mana kita bisa one gate system seperti itu, atau all in seperti itu," lanjutnya.

Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali itu menyambut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan penundaan pajak hiburan.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved