Berita Tabanan

Sisir Trek-Trekan di Tabanan, Tujuh Pengendara Motor Knalpot Brong Ditilang

Satlantas Polres Tabanan menyisir sepanjang Jalan Bypass Soekarno hingga jalan kota Tabanan.

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kegiatan patroli trek-trekan di kabupaten Tabanan, tujuh motor knalpot brong disita. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satlantas Polres Tabanan menyisir sepanjang Jalan Bypass Soekarno hingga jalan kota Tabanan.

Hal ini sebagai upaya menekan adanya aksi trek-trekan yang dilakukan oleh para pemuda.

Khususnya, anak-anak sekolah di jalan nasional tersebut.

Baca juga: Warga Mengeluh, Polres Klungkung Sita Sepeda Motor Knalpot Brong


Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Adrian Riski Ramadhan mengatakan, bahwa pelaksanaan Patroli malam yang digelar mulai pukul 00.00 Wita kemarin malam Sabtu 20 Januari 2024 hingga Minggu 21 Januari 2024 dini hari, adalah upaya untuk antisipasi trek trekan anak-anak sekolah.

Dilakukan di Jalan Bypass Soekarno hingga seputaran kota Tabanan. 

“Kami dapat menyita tujuh motor berknalpot brong,” ucapnya seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes Minggu 21 Januari 2024.

Baca juga: Polisi di Gianyar Bali Gencar Razia Knalpot Brong, Polsek Sukawati Amankan 6 Knalpot


Adrian menuturkan, bahwa kegiatan patroli lalu lintas dan gabungan dari satuan lain itu menyasar trek-trekan anak-anak sekolah di seputaran wilayah kota tabanan dan jalan nasional. 

Tujuh unit kendaraan jenis sepeda motor, Yamaha N max Dk 3503 GBI knalpot brong, yang saat disita tidak dilengkapi plat nomor.

Kedua ialah motor honda Scopy knalpot brong tanpa nopol dan tanpa helm, honda Vario berknalpot brong tanpa nopol dan tanpa helm.

Baca juga: Ganggu Kenyamanan, 50 Knalpot Brong Diamankan Polsek Payangan


Kemudian, ke empat ialah Honda beat knalpot brong tanpa nopol, selanjutnya suzuki F 1 tanpa surat-surat P 3178 VW, tanpa helm. Ke enam ialah yamaha jupiter knalpot brong,  tanpa nopol yang sebenarnya berplat nomor DK 6303 ON, pengemudi tanpa helm. Dan terakhir ialah yamaha N max knalpot Brong , tanpa No pol DK 2125 PT tanpa helm.


“Semua kendaraan sepeda motor itu kami sita atau diamankan di Mako polres tabanan dan dilaksanakan penindakan dengan penilangan sesuai dengan pelanggarannya,” bebernya.


Ia menambahkan, bahwa penilangan itu seluruhnya ditilang tanpa sim, stnk, helem dan knalpot brong.

Seluruh motor tersebut pihaknya sita. Dan kegiatan akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman di kabupaten Tabanan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved