Berita Buleleng

Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu

penangkapan pada kasus pertama narkoba dilakukan pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi Pelaku kriminal - Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu 

Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram bruto yang disimpan tersangka Juli di saku celananya.

"Juli mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Amin asal Desa Sidetapa. Kami masih melakukan penyelidikan untuk pengedar yang dimaksud," jelas AKBP Widwan.

Sementara penangkapan untuk kasus ketiga dilakukan pada Rabu 17 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, tepatnya di depan Pura Dalem Desa Banyuning.

Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar sabu bernama Hasan (51).

Saat dilakukan penggeledahan di jok motornya, polisi menemukan 26 paket sabu dengan total berat total 5,11 gram bruto.

Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul dari barang haram tersebut. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved