Berita Bali

Turisnya Kelas Ecek-ecek, Tapi Pajaknya Besar, Parta Apresiasi Pemkab Badung Keluarkan Perkada

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.

Istimewa
DPR RI, I Nyoman Parta nilai turis yang datang ke Bali ecek-ecek sehingga pajak spa 40 persen tidak layak diterapkan 


"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," tambahnya.


Ia menyampaikan, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah.


"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ujarnya.


Ia menerangkan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Melainkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR.


Saat ini, UU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Judicial review itu juga akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved