Berita Bali
Turisnya Kelas Ecek-ecek, Tapi Pajaknya Besar, Parta Apresiasi Pemkab Badung Keluarkan Perkada
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," tambahnya.
Ia menyampaikan, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah.
"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ujarnya.
Ia menerangkan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Melainkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Saat ini, UU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Judicial review itu juga akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan. (*)
| Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik Terkait Gelar Perkara Ulang Kasus Grand Bumi Mas |
|
|---|
| Kesbangpol Bali Buka Seleksi Paskibraka 2026, Total Peserta 90 Orang |
|
|---|
| Sengketa Dharma Experience, Peter Grant Bantah Premanisme, Ungkap Bukti Penggunaan Dana |
|
|---|
| Wamenpora Taufik Hidayat Batal Kunjungi Pino Bahari, Sampaikan Simpati Lewat Telepon |
|
|---|
| Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Motif Ekonomi Jadi Pemicu Lakukan Pelanggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPR-RI-I-Nyoman-Parta.jpg)