Berita Bali
Turisnya Kelas Ecek-ecek, Tapi Pajaknya Besar, Parta Apresiasi Pemkab Badung Keluarkan Perkada
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," tambahnya.
Ia menyampaikan, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah.
"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ujarnya.
Ia menerangkan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Melainkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Saat ini, UU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Judicial review itu juga akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan. (*)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.