Berita Bali

Turisnya Kelas Ecek-ecek, Tapi Pajaknya Besar, Parta Apresiasi Pemkab Badung Keluarkan Perkada

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.

Istimewa
DPR RI, I Nyoman Parta nilai turis yang datang ke Bali ecek-ecek sehingga pajak spa 40 persen tidak layak diterapkan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.

Sebab, politikus PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, ini menganggap turis yang kini datang ke Bali sudah berbeda kelasnya dari 10 tahun ke belakang.

Baca juga: Sejumlah Dewan Gianyar Bela PJ Bupati, Sebut Pernyataan Gus Gaga Tendensius 


"Kita melihat, turis yang kini banyak datang ke Bali kelasnya mulai menurun. Yang datang belakangan ini banyak tamu-tamu tak beretika, tamu-tamu backpacker, tamu-tamu yang tak bawa duit. Jadi yang ada hanya keluhan, bayar segitu tak sanggup mereka," ujar Parta, Minggu (21/1/2024).


Karena hal tersebut, Parta sangat mendukung penolakan masyarakat terhadap peraturan pemerintah pusat atas penetapan kenaikan tarif pajak spa tersebut.

Baca juga: Didesak Dewan Mundur Disebut Hanya Omon-omon, Pj Bupati Gianyar Beri Pernyataan Tegas


"Memang undang-undang tersebut sudah ditetapkan eksekutif dan legislatif, jadi tidak pas jika saya menyalahkan. Tapi jika masyarakat merasa ini merugikan, tentu saya setuju dan mendorong mereka untuk mengajukan judicial review," tandasnya.


Lalu, apa yang akan dilakukan pihaknya untuk mengakomodir keluhan tersebut? Parta mengatakan akan mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan judicial review.

Baca juga: Pj Bupati Gianyar Tegaskan Netral Soal Bansos, Wirasa: Jika Ada yang Belum Cair, Itu Ranahnya di OPD


"Nanti bagaimana di MK, jika angka-angka tersebut dikoreksi, ya tentu DPR harus menghormati. Intinya menurut saya, angka yang ditetapkan itu terlalu tinggi, dan pemerintah daerah sendiri tidak ada yang mengiginkan, itukan undang-undang," tandasnya.


Menurut Parta, jika kenaikan pajak tersebut tidak bisa diubah, maka ia meminta pemerintah pusat menaikkan kelas turis yang datang ke Bali.


"Jika ingin pajak naik, kita harus menaikkan kelas turis yang ke Bali, baru dia matching. Turis yang datang kelasnya ecek-ecek, tapi pajaknya besar, ya gak nyambung lah," tandasnya.


Parta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung karena tidak menerapkan tarif pajak sesuai peraturan pemerintah pusat, dan akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.


"Saya berterima kasih sama Pemerintah Badung yang sudah mengeluarkan statemen akan membuat Perkada," tandasnya.


Sejauh ini, baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen.


Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace pun berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pihaknya akan mengupayakan penundaan pajak hiburan. Ia sudah membahas masalah ini dengan instansi terkait.


"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Luhut dalam akun Instagramnya, Rabu (17/1).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved