Berita Buleleng
Made Yudi Krisnawan Kaget Digerebek di Kos-kosan, Polres Buleleng Amankan 4 Orang
Made Yudi Krisnawan Kaget Digerebek di Kos-kosan, Polres Buleleng Amankan 4 Orang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam kurun waktu tiga hari, Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar serta dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berasal dari tiga kasus yang berbeda.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (22/1) mengatakan, penangkapan pada kasus pertama dilakukan pada Senin (15/1) sekitar pukul 17.00 wita di halaman rumah kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt.
Baca juga: Polda Bali Umumkan 5 Tersangka Kasus Pembacokan Sempidi, CCTV Tak Terbantahkan
Penangkapan dilakukan setelah Polres Buleleng mendengar informasi ada seorang pria akan menuju ke rumah kos-kosan dengan membawa narkotika jenis sabu,
Dari informasi itu, polisi pun bergegas menuju ke kos-kosan yang dimaksud dan berhasil menangkap Made Yudi Krisnawan alias Kadut (32).
Dari penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram bruto.
Atas temuan itu, Kadut pun tak dapat mengelak. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar bernama I Ketut Surelaga seharga Rp 200 ribu.
Baca juga: PSIS Semarang Siap Berpesta, Kuncian Persebaya Tiarap, Taisei Marukawa Bakal Menari di GBT?
Berangkat dari pengakuan Kadut itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan memburu Surelaga selaku pengedar.
Polisi berhasil menangkap Surelaga di rumahnya yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt.
Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya, hingga berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat total 0,54 gram bruto serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Kadut dan Surelaga pun kini telah diamankan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara penangkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas/Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Polisi berhasil menangkap seorang pengguna sabu-sabu bernama I Putu Juli Astawan (53).
Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram bruto yang disimpan tersangka Juli di saku celananya.
"Juli mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Amin asal Desa Sidetapa. Kami masih melakukan penyelidikan untuk pengedar yang dimaksud," jelas AKBP Widwan.
Dampak Jalan Jebol, Jumlah Truk Parkir di Terminal Kargo Buleleng Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice |
![]() |
---|
LANGGAR Lagi Langsung Kena Tipiring, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice |
![]() |
---|
Lovina Festival Ditarget Tembus 12 Ribu Wisatawan, Tampilkan Pentas Budaya Tradisional Khas Buleleng |
![]() |
---|
TARGET Tembus 12 Ribu Wisatawan, Tampilkan Pentas Tradisional Khas Buleleng, 24 hingga 27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.