Berita Buleleng

34 Desa Adat di Buleleng Belum Buat Perarem Rabies

Dari 168 desa adat yang ada di Buleleng hingga saat ini tercatat ada 34 yang belum membuat perarem rabies

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dwi S
ilustrasi rabies - 34 Desa Adat di Buleleng Belum Buat Perarem Rabies 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 34 desa adat di Buleleng, Bali belum membuat perarem rabies.

Padahal Dinas Kebudayaan Buleleng menargetkan agar perarem ini tuntas dibuat pada akhir Desember 2023 lalu, sebagai upaya untuk mendisiplinkan warga dalam memelihara anjing, agar tidak terjadi kasus rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika ditemui Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, dari 168 desa adat yang ada di Buleleng hingga saat ini tercatat ada 34 yang belum membuat perarem rabies, tersebar di enam kecamatan.

Dengan rincian Kecamatan Tejakula sembilan desa adat, Kecamatan Sawan tujuh desa adat, Kecamatan Buleleng sembilan desa adat, Kecamatan Sukasada dua desa adat, Kecamatan Seririt satu desa adat, serta Kecamatan Busungbiu enam desa adat.

Baca juga: Belum Genap Sebulan, Ditemukan Seekor Anjing Rabies di Klungkung

Wisandika mengaku tidak dapat memberikan sanksi bagi desa adat yang belum membuat perarem rabies ini.

Namun dirinya berharap seluruh desa adat segera membuat perarem ini, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus rabies.

"Kami sudah bersurat, disampaikan juga melalui grup di kecamatan. Mudah-mudahan ada kesadaran bagi desa adat yang belum, agar segera membuat perarem rabies ini demi keselamatan kita bersama," terangnya.

Wisandika menyebut desa adat yang belum membuat perarem rabies ini sebagian besar terkendala dalam mengumpulkan kramanya.

Selain itu juga membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan kesepakatan terkait sanksi yang diatur dalam perarem tersebut.

"Bikin perarem ini memang tidak mudah. Saat paruman jumlahnya harus kuorum. Sanksinya juga harus disepakati oleh seluruh krama dan disesuaikan dengan kemampuan krama. Kami tidak punya kapasitas untuk menegur, namun kami imbau semua desa adat membuat perarem ini untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahayanya rabies," terangnya.

Selain perarem rabies, saat ini Dinas Kebudayaan Buleleng juga mendorong seluruh desa adat untuk membuat perarem tentang narkoba.

Hal ini dilakukan mengingat Buleleng saat ini masuk dalam zona merah narkoba, dan mengancam para generasi muda.

Dikatakan Wisandika, sejauh ini baru satu desa adat yang telah melaporkan terkait perarem narkoba yang telah dibuat, yakni Desa Adat Buleleng.

Wisandika pun menyerahkan masing-masing desa adat untuk mengatur sanksi dalam perarem tersebut.

"Tergantung desa adat mau buat sanki seperti apa, apakah berupa denda, atau akan membentuk tim khusus untuk penanganan narkoba. Yang penting perarem yang dibuat harus disepakati oleh krama dan dipatuhi agar tidak mubazir," tandasnya. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved