Berita Klungkung
Belum Genap Sebulan, Ditemukan Seekor Anjing Rabies di Klungkung
Kadis Pertanian Klungkung pihaknya telah melakukan vaksinasi rabies tahap pertama yang menyasar Desa Aan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Permasalahan rabies masih menjadi ancaman di Klungkung, Bali.
Belum genap satu bulan, sudah ada kasus gigitan anjing rabies di bumi serombotan.
Hal ini membuat vaksinasi rabies untuk hewan masih gencar dilakukan tahun ini.
Kadis Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gede Juanida menjelaskan, pihaknya telah melakukan vaksinasi rabies tahap pertama yang menyasar Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin 22 Januari 2024.
Baca juga: Dinas Pertanian Tabanan Susun Jadwal Vaksinasi Rabies
Vaksinasi rabies tahap pertama di Desa Aan ini, dilakukan terhadap 1 ekor monyet, 15 ekor kucing, dan 182 ekor anjing.
"Target vaksinasi minimal 80 persen dari populasi HPR (hewan penular rabies)," kata Juanida, Senin 22 Januari 2024.
Juanida juga mengatakan, awal tahun ini sudah ditemukan 1 ekor anjing positif rabies pada anjing di wilayah Kelurahan Semarpaura Klod Kangin.
Vaksinasi terus dijalankan karena HPR harus rutin mendapat vaksin setiap tahun sekali.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Klungkung, I Ketut Ardana mengatakan, berdasarkan laporan dari puskesmas, total kasus korban gigitan HPR pada minggu pertama bulan Januari 2024 sebanyak 57 kasus.
Sedangkan pada minggu kedua sebanyak 70 kasus.
"Sehingga total kasus gigitan saat ini mencapai 127 kasus," ujar Ardana, Senin 22 Januari 2024.
Dengan terbatasnya VAR (vaksin anti rabies) untuk manusia, pemberiannya akan dilakukan sesuai prosedur.
Jika terjadi gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, ataupun monyet tetap akan dilihat resiko gigitannya.
Jika digigit hewan peliharaan, penanganan dilakukan dengan mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit.
Lalu dilanjutkan dengan perawatan luka dan observasi hewan yang menggigit.
Jika 2 minggu hewan tersebut mati, korban gigitan harus mendapatkan VAR.
Jika yang menggigit merupakan hewan liar, termasuk resiko gigitan tinggi dan harus segera mendapatkan VAR.
"Kalau anjing tidak bisa diobservasi langsung diberikan VAR," kata Ardana. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.