Berita Bali

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Ni Luh Djelantik : Kami Memerlukan Kepastian Keringanan

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Niluh Djelantik : Kami Memerlukan Kepastian Keringanan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Niluh Djelantik berharap ada regulasi yang berpihak kepada pelaku parekraf dalam penetapan tarif pajak hiburan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan pihaknya menampung dan menerima aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku parekraf, terkait perubahan tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf)," kata Menparekraf Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024) kemarin.

Dalam kesempatan serupa, Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, terkait hal ini Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf sedang mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini. 

Selain juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku parekraf. 

"Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu," imbuh Fadjar.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus pelaku parekraf asal Bali, Niluh Djelantik berharap ada regulasi yang berpihak kepada pelaku parekraf dalam penetapan tarif pajak hiburan

"Kami memerlukan kepastian dari pemerintah pusat dan kami berharap tidak hanya Bali saja yang diberi keringanan tarif pajak tapi juga seluruh pengusaha terkait di seluruh Indonesia," ungkap Niluh.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan. 

Akan tetapi, nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Baca juga: Polda Bali Laksanakan Operasi Nusantara Cooling System Untuk Redam Potensi Eskalasi Konflik Sosial


"Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun," papar Lydia.

Lydia menjelaskan dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Dimana, dalam UU HKPD ini dicantumkan bahwa 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. 

Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Sementara, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa. 

"Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian," demikian kata Lydia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved