Pria Tewas di Sempidi Badung
Motif Pelaku Pengeroyokan di Sempidi: Terancam 12 Tahun Penjara, Adhi Korban Salah Sasaran
Pelaku pengeroyokan Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Badung hingga tewas berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku pengeroyokan Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Badung hingga tewas berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Adapun kelima pelaku tersebut dikenakan sanksi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, yang di dampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasusnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Dia juga menjelaskan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan di Sempidi Badung, 5 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau, pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya.
Bahkan terbukti ada yang menggunakan tangan kosong.
Dari hasil penyidikan, ternyata korban penganiayaan kelima tersangka ini ternyata adalah target salah sasaran.
"Awal mulanya motif dari para tersangka untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama ditujukan kepada beberapa orang target yang merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (IKPSI Kera Sakti) yang ada di Bali,”
“Yang mana para tersangka ini juga merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (PSHT) yang ada di Bali" tegasnya.
Pihaknya juga mengakui beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa kendaraan yang digunakan korban dan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Namun untuk barang bukti pisau masih dilakukan pencarian, mengingat kata pelaku pisau tersebut dibuangnya di salah satu sungai.
"Untuk pisaunya belum ditemukan, namun saat penganiayaan pelaku menggunakan pecahan kaca, termasuk juga pot bunga," bebernya.
Dari hasil visum tubuh korban dan penyebab kematian, ditemukan beberapa memar dan luka lecet di sekujur tubuh korban.
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Sempidi Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Suartini: Saya Tidak Terima
Satu luka tusukan fatal di dada sebelah kanan korban selebar 3cm dengan dalam 14cm tembus hingga menusuk paru-paru dan jantung korban.
"Jadi hasil Visum sementara kematian disebabkan karena luka tusukan yang mengenai jantung korban tersebut,”
“Berdasarkan analisa awal dari dokter bahwa luka tusukan tersebut disebabkan oleh benda tajam yang dilakukan secara menyamping melalui dada sebelah kanan korban," ucapnya.
Masih Buru Pelaku Lainnya
Seperti diketahui, ada lima pelaku yang diamankan yakni Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), Alif Maulana (17), Supbahtiar (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa (25) yang semuanya berasal dari Jawa Timur.
"Dari lima pelaku ini atas nama Roni Saputra yang melakukan penusukan," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini ada sejumlah pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
Bahkan diperkirakan ada 12 pelaku dalam pengeroyokan tersebut.

"Kurang lebih ada 5 pelaku yang lain sudah kami kantongi ciri-cirinya. Setelah semua tertangkap, akan kami sampaikan kembali," imbuhnya.
Dua Pelaku Ditangkap di Luar Bali
Diakui dua pelaku yang diamankan di luar Bali dengan inisial Ocshaya Yusup Bahtiar (21) dan Ahmad Hilmi Mustofa (25).
Mereka merupakan pelaku yang memukul korban.
Bahkan satu dari mereka merupakan orang yang terlihat jelas saat video pengeroyokan viral
"Ada yang pakai jaket, yang jalan usai memukul itu salah satu pelaku," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembacokan di Sempidi, Ternyata Korban Ditemukan Meninggal Jauh dari TKP Pengeroyokan
Diakui ada lima pelaku yang sudah diamankan yakni Ocshaya Yusup Bahtiar (21) yang merupakan buruh proyek asal Banyuwangi, Ahmat Hilmi Mustofa (25) asal Jember Jawa Timur, yang keduanya diamankan di Jawa.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni Roni Saputra (23) asal Banyuwangi Jawa Timur yang tinggal di rumah kos Jalan Imambonjol, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Pelaku ini merupakan pelaku yang melakukan penusukan di dada sebelah kanan korban menggunakan pisau dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung saat sedang berada di Kos-kosannya.
Selain itu pelaku Bima Fajar Hari Saputra (18) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di sebuah Mess Jl. Gn. Sanggabuana, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar yang memukul dan menendang korban dan ditangkap saat berada di Messnya.
Terakhir pelaku berinisial AM (17) asal Banyuwangi Jawa Timur diamankan di rumah Cuci Motor Jalan Raya Abianbase, Desa Abianbase, Mengwi, Badung, Bali.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.