Pria Tewas di Sempidi Badung
Update Kasus Pengeroyokan di Sempidi Badung, 5 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kelima pelaku pengeroyokan di Sempidi Badung terancam dikenakan sanksi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kelima pelaku pengeroyokan di Sempidi Badung terancam dikenakan sanksi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kelima tersangka disangkakan pidana karena pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan maut/meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, yang di dampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasusnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Dia juga menjelaskan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Sempidi Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Suartini: Saya Tidak Terima
Kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau, pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya.
Bahkan terbukti ada yang menggunakan tangan kosong.
Dari hasil penyidikan, ternyata korban penganiayaan kelima tersangka ini ternyata adalah target salah sasaran.
"Awal mulanya motif dari para tersangka untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama ditujukan kepada beberapa orang target yang merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (IKPSI Kera Sakti) yang ada di Bali,”
“Yang mana para tersangka ini juga merupakan anggota dari salah satu kelompok pencak silat rantauan (PSHT) yang ada di Bali" tegasnya.
Baca juga: Lima Pelaku Pengeroyokan di Sempidi Ditangkap, Keluarga Tak Terima Korban Diperlakukan Dengan Sadis
Pihaknya juga mengakui beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa kendaraan yang digunakan korban dan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Namun untuk barang bukti pisau masih dilakukan pencarian, mengingat kata pelaku pisau tersebut dibuangnya di salah satu sungai.
"Untuk pisaunya belum ditemukan, namun saat penganiayaan pelaku menggunakan pecahan kaca, termasuk juga pot bunga," bebernya
Dari hasil visum tubuh korban dan penyebab kematian, ditemukan beberapa memar dan luka lecet di sekujur tubuh korban.
Satu luka tusukan fatal di dada sebelah kanan korban selebar 3cm dengan dalam 14cm tembus hingga menusuk paru-paru dan jantung korban.
"Jadi hasil Visum sementara kematian disebabkan karena luka tusukan yang mengenai jantung korban tersebut,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.