Pria Tewas di Sempidi Badung
Update Kasus Pengeroyokan di Sempidi Badung, 5 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kelima pelaku pengeroyokan di Sempidi Badung terancam dikenakan sanksi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
“Berdasarkan analisa awal dari dokter bahwa luka tusukan tersebut disebabkan oleh benda tajam yang dilakukan secara menyamping melalui dada sebelah kanan korban," ucapnya.
Baca juga: BEGINI Peran Pelaku Pengeroyokan di Sempidi, Tersangka yang Tusuk Dada Korban Ditangkap di Denpasar
Seperti diketahui, ada lima pelaku yang diamankan yakni Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), Alif Maulana (17), Supbahtiar (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa (25) yang semuanya berasal dari Jawa Timur.
"Dari lima pelaku ini atas nama Roni Saputra yang melakukan penusukan," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini ada sejumlah pelaku yang masih dalam pengejaran polisi. Bahkan diperkirakan ada 12 pelaku dalam pengeroyokan tersebut
"Kurang lebih ada 5 pelaku yang lain sudah kami kantongi ciri-cirinya. Setelah semua tertangkap, akan kami sampaikan kembali," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.