Berita Buleleng
Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Buleleng Naik Jadi Rp 7.500 Per Bulan
Kepala DLH Buleleng, Gede Melandrat pada Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, kenaikan tarif retribusi ini hanya berlaku untuk rumah tangga.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejak awal Januari lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menaikkan tarif retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 2.500 atau menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per rumah tangga per bulan.
Kenaikan tarif ini dilakukan selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dilakukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk mengurangi sampah.
Kepala DLH Buleleng, Gede Melandrat pada Rabu 24 Januari 2024 mengatakan, kenaikan tarif retribusi ini hanya berlaku untuk rumah tangga.
Sementara untuk jenis lain seperti hotel, restoran, toko hingga perkantoran tidak ada kenaikan.
Baca juga: Kebakaran Meluas, Api Kepung TPA Sente Klungkung, Sekitar 75 Persen Sampah Terbakar
"Untuk hotel masih tetap sekitar Rp 200 hingga Rp 250 tergantung bintangnya. Kenaikan ini khusus untuk sampah yang posisinya ada di TPS atau transfer depo ke TPA. Bukan dari sumber sampah. Kami pakai jasa PDAM untuk pungut biaya retribusi sampahnya. Masyarakat bayar air serta ditambah dengan retribusi sampah," jelasnya.
Melandrat menyebut, kenaikan tarif retribusi ini dilakukan mengingat selama ini rumah tangga menjadi penghasil sampah terbanyak.
Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya kenaikan tarif ini masyarakat semakin bijak dengan mengurangi sampah serta tidak membuang sampah sembarangan.
Ditambahkan Melandrat, pada 2023 lalu target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp 2 miliar, namun yang terealisasi hanya 91 persen.
Sementara pada tahun ini target PAD meningkat menjadi Rp 2,7 miliar.
Untuk mengejar target ini, pihaknya akan mengoptimalkan pungutan retribusi sampah di hotel dan restoran.
Mengingat selama ini baru 8 hotel dan restoran yang bekerjasama dengan DLH Buleleng terkait pengelolaan sampahnya.
"Memang ada beberapa hotel yang sudah kerjasama dengan BUMDes atau pihak ketiga. Tapi masalahnya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini buang sampahnya dari hotel ke TPS, bukan langsung ke TPA. Sementara retribusi hanya dapat dikenakan untuk sampah yang dibuang langsung ke TPA. Ini akan kami samakan dulu persepsinya," tandasnya. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.