Berita Jembrana
Kakek Cabuli Anak SMP Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual berinisial IPS (60) terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Negara akhirnya divonis empat tahun penjara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual berinisial IPS (60) terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Negara akhirnya divonis empat tahun penjara oleh PN Negara.
Vonis tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Selain itu, terdakwa jug dibebankan untuk membayar Restitusi kepada korban sejumlah Rp14.170.000.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Negara 23 Januari 2024 kemarin, terdakwa IPS alias Paktu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Lalu Timpa Warung Hingga Pelinggih
Dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan "menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan anak, memaksa untuk dilakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
"Secara umum penuntut umum maupun terdakwa menerima atas putusan 4 tahun terhadap terdakwa," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Kamis 25 Januari 2024.
Dia melanjutkan, selain divonis empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya restitusi atau biaya penggantian kerugian kepada korban sejumlah Rp14.170.000.
Baca juga: Sempat Mangkrak Akibat Pandemi, Gedung BCC Akhirnya Diresmikan
"Restitusi tersebut sesuai penilaian ganti rugi dari LPSK," tandasnya.
Untuk diketahui, kakek berusia 60 tahun berinisial IPS yang melakukan pencabulan terhadap anak sekolah berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana telah ditahan Satreskrim Polres Jembrana, September 2023 lalu.
Aksi bejat pria lansia tersebut terjadi pada sebulan sebelum ditahan. Hal tersebut membuat korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP tersebut trauma mendalam.
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.