Berita Bali
Lolos Dari Hukuman Berat, Dua WN India Pelaku Penganiayaan Ini Dibui 7,5 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan yang dilakukan WNA hingga korbannya seorang Warga Negara Indonesia, Fitran Robby Firdaus meninggal dunia
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Keduanya divonis terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Fitran Robby Firdaus meninggal dunia di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Januari 2024.
Majelis hakim dalam amar putusan berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: WNA Australia dan Ukraina Hendak Kabur dari Bali, Diamankan di Bandara Usai Video Penganiayaan Viral
Majelis hakim berpendapat, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dakwaan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua subsidair Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajaypal Singh dan Gurmej Singh alias Gagu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim I Putu Agus Adi Antara.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan menyatakan pikir-pikir.
"Kedua terdakwa masih pikir-pikir," ucap Yulia Ambarani selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
JPU memasang Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, kedua WN India ini melakukan pembunuhan terhadap korbannya, seorang Warga Negara Indonesia, Fitran Robby Firdaus (39).
Sedangkan satu korban lainnya yang masih hidup dan mengalami kristis adalah Rajesh Sheen (40).
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi rumah kontrakan, di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.