Buka Paksa Portal TNBB

Sidang Kedua Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi Ditunda di Buleleng, Tiga Saksi Tidak Hadir

kasus penistaan agama saat Nyepi di Buleleng, ketiga saksi itu memilih untuk tidak hadir dalam persidangan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis 25 Januari 2024, ditunda lantaran tiga saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas - Sidang Kedua Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi Ditunda di Buleleng, Tiga Saksi Tidak Hadir 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang kedua kasus penistaan agama saat Nyepi yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis 25 Januari 2024 terpaksa ditunda.

Ini lantaran saksi tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Sidang kedua ini dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menyebut bahwa tiga saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan ini tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Baca juga: Kejari Buleleng Tolak Permohonan RJ, Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berlanjut

Atas hal tersebut Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan agar sidang ke dua ini ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang.

Keputusan ini sempat membuat sejumlah warga Desa Sumberklampok yang datang kecewa.

Mereka merasa dengan adanya penundaan ini, penyelesaian kasus akan menjadi lama.

Kuasa Hukum Terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Mochamad Sukedi mengatakan, pihaknya sejatinya sangat berharap perkara ini cepat diselesaikan sesuai dengan asas peradilan.

Terlebih masyarakat di Desa Sumberklampok sejatinya telah memaafkan perbuatan kedua terdakwa dan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Sementara Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, JPU sejatinya hendak menghadirkan tiga warganya sebagai saksi dalam persidangan tahap kedua ini.

Ketiga saksi itu berasal dari Badan Keamanan Desa (Bakamda) dan Pecalang.

Sawitra menyebut, ketiga saksi itu memilih untuk tidak hadir dalam persidangan lantaran merasa sudah ada kesepakatan damai dalam paruman agung yang digelar beberapa waktu lalu.

Namun Sawitra mengaku akan melakukan pendekatan kepada ketiga saksi itu, agar persidangan cepat selesai.

"Mereka (saksi,red) beranggapan bila hadir akan memberatkan pertimbangan hukuman untuk terdakwa. Kami akan melakukan pendekatan untuk warga yang jadi saksi, memberikan pemahaman karena terdakwa juga sudah bersikap kooperatif. Kalau sudah damai ditunjukan saat persidangan, setidaknya untuk meringankan putusan untuk terdakwa," terangnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya sejatinya telah bersurat kepada tiga saksi itu agar hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved