Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Buleleng telah dinyatakan lengkap, dan telah diterbikan P-21

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah dinyatakan lengkap, dan telah diterbitkan P-21. 

Jaksa pun saat ini menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buleleng

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada pada Selasa (21/11) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi sudah dinyatakan lengkap. 

Penyidik Polres Buleleng telah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan. 

Baca juga: Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanim Denpasar Gelar Rakor Tim Pora di Klungkung

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya pun menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Setelah pelimpahan tahap dua ini, baru lah pihaknya dapat menentukan apakah kasus ini dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau tidak. 

Mengingat beberapa waktu lalu, Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana sempat datang untuk menyampaikan hasil paruman agung yang berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai. 

"Pertimbangan RJ atau tidak bisa diambil kalau perkara ini sepenuhnya sudah di tangan jaksa. Kami masih menunggu penyidik kapan pelimpahan tahap duanya," kata Alit. 

Ditambahkan Alit, untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ pihaknya juga harus meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung. Kemudian ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan, seperti ancaman hukuman, nilai kerugian dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 

Baca juga: Kedatangan Gustavo Almeida Bawa Optimisme Ke  Persija Jakarta, Thomas Doll: Mentalias Brasil

"Kemarin memang ada usulan dari desa adat untuk damai. Usulan itu akan kami tindaklanjuti kalau tersangka sudah diserahkan kepada kami, termasuk meminta pertimbangan kepada Kejagung," jelasnya. 

Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 wita. 

Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang. Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. 

Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.

Polisi kemudian menetapkan Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diduga diinisiasi oleh keduanya. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved