Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi
Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Buleleng telah dinyatakan lengkap, dan telah diterbikan P-21
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Belakangan prajuru Desa Adat Sumberklampok sepakat untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Wisuda Universitas Terbuka Denpasar Diikuti 650 Orang, Mulai Diminati Generasi Milenial
Kesepakatan itu telah disampaikan kepada Polres Buleleng hingga Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (10/11).
Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana mengatakan permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan merupakan hasil kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada Kamis (26/10) lalu.
Selain sepakat berdamai, dalam paruman itu juga diputuskan untuk melakukan pencabutan laporan di kepolisian.
Artana menyebut keputusan ini diambil lantaran pihaknya ingin menjaga toleransi antar umat beragama di Desa Sumberklampok.
Agar kasus ini tidak kembali terjadi, kedepan pihaknya akan segera membuat perarem Nyepi yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan umat yang ada di desa tersebut.
"Perwakilan umat Hindu dan Muslim di Desa kami sudah sepakat berdamai,”
“Kami akan atur Penyepian lewat perarem dan disosialisasikan kepada seluruh umat, karena akan diberlakukan untuk semua orang,”
“Di perarem itu nanti akan diatur sanksinya apa bagi yang melanggar," jelasnya. (rtu)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.