Berita Denpasar
Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Sanglah Denpasar, KTP 11 Pedagang Ditahan
Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang pasar tumpah di kawasan Pasar Sanglah, Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang pasar tumpah di kawasan Pasar Sanglah, Denpasar.
Penertiban ini digelar pada Kamis, 25 Januari 2024.
Di mana pedagang ini membandel berjualan menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Baca juga: Kecelakaan di Denpasar, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Truk BBM di Jalan Gatot Subroto Tengah
Petugas Satpol PP yang juga melibatkan tim gabungan dari Desa Dauh Puri Kelod menindak tegas pedagang pasar tumpah yang membandel menggelar barang dagangannya diatas trotoar dan menggunakan bahu jalan.
Penertiban ini juga langsung dipantau Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.
Baca juga: Upaya Hukum Kandas, Hakim PN Denpasar Tolak Prapradilan Pengusaha Tambang Ini
"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk taat terhadap aturan tentang ketertiban umum. Tidak saja merugikan pengguna jalan, namun juga dapat membahayakan para pedagang itu sendiri," kata Alit Wiradana.
Lebih lanjut disampaikan, kawasan Pasar Sanglah yang juga menjadi jalur lalu lalang mobil ambulance kegawatdaruratan menuju RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sehingga para pedagang tumpah yang menggunakan bahu jalan dapat menghambat penanganan kegawatdaruratan.
Baca juga: Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Denpasar Ditetapkan 15 Persen
"Harapan kami kepada para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang aman dan nyaman di lokasi Pasar Sanglah dan juga Pasar Rakyat Phula Kerti," katanya.
Di samping itu, Alit Wiradana juga menyampaikan akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menyelaraskan informasi di lapangan, serta memastikan langkah efektif dalam penanganan pedagang tumpah di kawasan Pasar Sanglah.
Baca juga: Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 15 Persen, Telah Disepakati Pelaku Usaha
"Harapan kami untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, terlebih berjualan menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan, serta membahayakan bagi para pedagang," ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, penertiban kepada pedagang pasar tumpah rutin dilaksanakan Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 15 Persen, Telah Disepakati Pelaku Usaha
Penertiban kali ini melibatkan 20 petugas Satpol PP Denpasar dan juga tim gabungan dari Desa Dauh Puri Kelod.
"Sejak pagi pukul 05.00 Wita, petugas Satpol PP Denpasar telah memantau situasi pasar tumpah di kawasan Pasar Sanglah, dan mendapati sebanyak 11 pedagang yang membandel berjalan menggunakan bahu jalan dan trotoar," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.