Berita Bali
Upaya Hukum Kandas, Hakim PN Denpasar Tolak Prapradilan Pengusaha Tambang Ini
Upaya hukum praperadilan yang diajukan pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26) selaku Pemohon melawan Polda Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang diajukan pengusaha tambang asal Buleleng, Leviana Adriningtyas (26) selaku Pemohon melawan Polda Bali sebagai pihak Termohon kandas.
Ini setelah hakim tunggal I Wayan Yasa menolak praperadilan Pemohon. Putusan praperadilan terhadap Pemohon tersebut telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Polda Bali Dipraperadilkan Dalam Kasus Tambang Ilegal, Kabid Humas: Itu Hak Tersangka
Diketahui, Leviana melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus dugaan kasus dugaan penambangan ilegal.
"Putusan (praperadilan) kemarin 23 Januari 2024 dibacakan. Putusannya, menolak permohonan praperadilan," jelas Humas PN Denpasar, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Hilirisasi Industri Tambang Berkelanjutan, Perkuat Daya Saing Ekonomi
Dikatakannya, Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
Pula, telah memenuhi alat bukti yang cukup dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah dan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya.
Baca juga: 3 Tewas Tertimbun Longsor Hendak Cari Batu di Karangasem, Perbekel Buana Giri Larang Tambang Tebing
"Poinnya penetapan tersangka (Pemohon) oleh pihak Termohon sudah sesuai prosedur," terang Putra Astawa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Leviana Adriningtyas sebagai tersangka. Ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Denpasar untuk mencari keadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka atas dasar sebelumnya sudah memiliki perizinan kegiatan usaha tambang, akan tetapi tidak dapat diperpanjang dengan dalih perubahan peraturan dan sistem sehingga mengajukan izin baru atas nama PT. Sancaka Mitra Jaya.
Baca juga: Kapolri Harus Turun Tangan Tangani Kasus Tambang Batubara Ilegal, Taruhan Kepercayaan Masyarakat
Selain itu Pemohon melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa tidak mendasari dua alat bukti yang sah dan belum ada pembinaan dan pengawasan Dinas terkait.
Kasusnya sendiri kini tengah berproses di Krimsus Polda Bali, sudah P-21 atau lengkap dan memasuki proses tahap dua dan Leviana Adriningtyas dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.