Berita Bali

Sadar Bahaya Risiko, Kepesertaan Informal BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah di Bali

Kuncoro: pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kontan
Ilustrasi - Sadar Bahaya Risiko, Kepesertaan Informal BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat selaku pekerja diimbau semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebab cakupan kepesertaan pekerja mandiri atau sektor informal di Bali masih relative rendah.

“Pada tahun 2024, kita akan fokus mendorong kepesertaan di sektor informal atau pekerja mandiri. Karena khusus di Bali cakupan kepesertaannya masih agak rendah,” ucap Kuncoro Budi Winarno selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banuspa.

Sedangkan untuk pekerja formal cakupannya sudah di atas 80 persen.

Baca juga: HUT Prolanis Klinik Anugerah, Ini Permintaan Perbekel Dangin Puri Kaja kepada BPJS Denpasar

Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama.

Kuncoro mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal.

Pihaknya disebut rutin mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan utamanya bagi tenaga kerja informal.

Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” ujarnya.

Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.

Lebih lanjut Kuncoro menjelaskan klaim sepanjang tahun 2023 tergolong signifikan.

BPJamsostek mencatat, klaim di wilayah Banuspa mencapai Rp 2,985 triliun lebih.

Angka itu untuk mengcover 190.036 kasus.

Adapun rincian data sejak Januari 2023, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 2.725.840.474.164 (173.127 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp149.248.000.000 (4.525 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja Rp86.858.302.616 (9.215 kasus), Jaminan Pensiun Rp23.066.708.761 (2.789) kasus) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp554.318.549. (380 kasus).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved