Kasus Pencurian di Tabanan
Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.
Wanita asal Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung kedapatan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya (35), warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Gung Ayu pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mampu mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024, sekitar pukul 11.15 WITA.
Awal mula kejadian, sambungnya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah, setibanya di kamar kemudian mendengar suara motor hidup. Atau ada yang mengendarai, keluar rumah dan dikira bapak korban.
Baca juga: Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi
Karena hendak berangkat kerja, maka korban menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.
Namun, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.
Bahkan, korban sempat menanyakan motor itu apakah dipinjam oleh saudara terdekat, namun tidak ada yang meminjam.
“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya, Jumat 26 Januari 2024.
Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.
Dan dari pencurian itu, korban melapor ke Polsek Kediri dan pihaknya melakukan penelusuran.
Alasan Mencuri
Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya untuk dibawa Mapolsek Kediri.
“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.
Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: STY Turunkan Taktik Berbeda Demi Curi Kemenangan |
![]() |
---|
Gibran Celingak-celinguk Curi Perhatian Mahfud Menolak Menjawab Cak Imin Sindir Pertanyaan Singkatan |
![]() |
---|
ARTI Mimpi Tentang Perampokan dan Pencurian, Pertanda Buruk! Mengalami Frustasi dalam Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.