Kasus Pencurian di Tabanan

Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan 

Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.

Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.

Baca juga: Bocah SMP Kembali Berulah Lakukan Pencurian Tabung Gas, Uang Dibuat Jajan Dan Bayar Hutang

Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).

(*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved