Kasus Pencurian di Tabanan
Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan
Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.
Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.
Baca juga: Bocah SMP Kembali Berulah Lakukan Pencurian Tabung Gas, Uang Dibuat Jajan Dan Bayar Hutang
Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).
(*)
Kumpulan Artikel Tabanan
Berita Terkait
Baca Juga
Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: STY Turunkan Taktik Berbeda Demi Curi Kemenangan |
![]() |
---|
Gibran Celingak-celinguk Curi Perhatian Mahfud Menolak Menjawab Cak Imin Sindir Pertanyaan Singkatan |
![]() |
---|
ARTI Mimpi Tentang Perampokan dan Pencurian, Pertanda Buruk! Mengalami Frustasi dalam Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.