Berita Denpasar

23 Warga Blasteran Ikuti Sidang Pengajuan WNI yang Digelar Kanwil Kemenkumham Bali

23 Warga Blasteran Ikuti Sidang Pengajuan WNI yang Digelar Kanwil Kemenkumham Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dari 23 pemohon, dua diantaranya adalah anak dari musisi Bali, I Made Juniartha atau Jun Bintang bernama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 23 warga blasteran (hasil perkawinan campuran), Senin, 29 Januari 2024.

Puluhan warga blasteran ini mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal," terang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. 

Adapun tim verifikator, terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. 

"para pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022," jelas Alexander Palti. 

Dari 23 pemohon, dua diantaranya adalah anak dari musisi Bali, I Made Juniartha atau Jun Bintang bernama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha. 

Ni Putu Mizuki Juniartha, putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian.

Diungkapkan, ia akan mengikuti jejak ayahnya berkarya di bidang seni, karena cinta dengan seni dan budaya Bali.

Pun adiknya, I Made Kenta Juniartha pun mengaku cinta tanah air dan ingin menetap di Bali.

Baca juga: Sering Mogok, Pemkab Beli Satu Unit Mobil Damkar Seharga Rp 1,9 Miliar


Hal tersebut juga diungkapkan oleh 21pemohon lainnya, mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia sesuai dengan passionnya masing-masing.

Alexander Palti menilai baik secara formil para WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved