Petani Tersambar Petir di Jembrana
RSU Negara Tanggung Pembiayaan Korban Tersambar Petir
RSU Negara Tanggung Pembiayaan Korban Tersambar Petir Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Karena Dinilai Alami Musibah Saat Sedang Bekerja
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Dua korban musibah tersambar petir kategori luka berat yang dirawat di RSU Negara, Jembrana sudah membaik dan diperbolehkan pulang hari ini, Selasa 30 Januari 2024.
Untuk pembiayaannya sejak awal sudah dibantu oleh pihak RSU Negara karena mereka tak ditanggung BPJS Kesehatan serta tak memiliki jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan peristiwa ini, pihak rumah sakit mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk aware atau lebih peduli lagi terhadap jaminan keselamatan kerja.
Sebab, hal itu sangat penting di kondisi mendesak.
Selain itu juga mendesak kepada seluruh pemberi kerja untuk menjamin pekerjanya dalam sebuah asuransi, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pasien yang dirawat karena menderita luka berat sudah diperbolehkan pulang hari ini," kata Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi, Selasa 30 Januari 2024.
Dia menegaskan, sejak awal pihak rumah sakit tidak ada menarik biaya dari semua korban.
Sebab, pembiayaan seluruh korban tak ditanggung BPJS Kesehatan karena dinilai peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bekerja.
"Jadi seharusnya pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, semua korban tidak memiliki BPJS Tenaga kerja. Dan terpenting, RSU Negara sejak awal tidak ada menarik biaya dari semua korban," jelasnya.
Baca juga: Kasus Penambakan WNA di Mengwi Ternyata di Lakukan Warga Mexico, Satu Orang Masih DPO
Untuk pembiayaan pengobatan korban luka berat bakal dibantu dari dana santunan yang anggaran bersumber dari APBD Jembrana melalui dana BTT BPBD Jembrana senilai Rp5 Juta. Sisanya, akan dibantu oleh RSU Negara.
"Kita upayakan pasti dibantu," tegasnya.
dr Eka Indrawati juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama pemberi kerja agar selalu memberikan jaminan kepada pekerjanya. Hal ini untuk mengantisipasi situasi serupa yang kemungkinan bisa saja terjadi kedepannya. Sehingga jaminan kepada pekerja menjadi sangat penting. Karena ketika ketahuan ada masalah saat bekerja, selama berada di luar rumah yakni mulai berangkat sampai pulang kerja, itu harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, bulan BPJS Kesehatan lagi.
"Jadi memiliki jaminan saat bekerja sangat penting. Ini berlaku untuk seluruh pekerja yang ada, pekerja apapun itu. Terutama untuk pemberi kerja agar tetap memberikan jaminan kepada pekerjanya, pekerja apapun itu," tegasnya.
"Seluruh masyarakat harus mulai aware dan harus mengetahui pentingnya jaminan keselamatan kerja. Kami tidak lagi acuh tak acuh, terutama pemberi kerja," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-nampak-depan-IGD-Rumah-Sakit-Umum-RSU-Negara-Jembrana-Senin-29-Januari-2024.jpg)