Petani Tersambar Petir di Jembrana

Korban Tersambar Petir di Jembrana Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, RSU Negara Upayakan Cari Solusi

korban tersambar petir yang masih dirawat di RSU Negara, mereka tak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu pasien yang masih dirawat di Ruang Dahlia, RSU Negara, Jembrana, Senin 29 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasien korban tersambar petir yang masih dirawat di RSU Negara ternyata harus menelan pil pahit.

Sebab, mereka dinilai mengalami musibah saat sedang bekerja alias kecelakaan kerja sehingga tak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga terancam melakukan pembayaran mandiri alias umum.

Di sisi lain, mereka tak tercover juga oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, pihak RSU Negara sedang berupaya agar pasien memperoleh solusi atas kondisi saat ini.

Baca juga: Puncak Musim Hujan di Bali pada Bulan Februari 2024, BMKG Beberkan 9 Tips Hindari Sambaran Petir

"Ada info dari BPJS bahwa tak bisa ditanggung, sedangkan mereka tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ya mereka jadinya umum (bayar mandiri) jika tidak ada penjamin (BPJS)," ungkap Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

Dia melanjutkan, dengan kondisi saat ini pihaknya sedang berupaya untuk berkoordinasi lintas instansi dengan harapan ada solusi.

Baik kepada BPBD Jembrana maupun Dinas Sosial.

"Harapannya nanti bisa dibantu dan ada solusi terkait hal ini. Kami masih berupaya juga," harapnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved