Petani Tersambar Petir di Jembrana
Korban Tersambar Petir di Jembrana Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, RSU Negara Upayakan Cari Solusi
korban tersambar petir yang masih dirawat di RSU Negara, mereka tak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasien korban tersambar petir yang masih dirawat di RSU Negara ternyata harus menelan pil pahit.
Sebab, mereka dinilai mengalami musibah saat sedang bekerja alias kecelakaan kerja sehingga tak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga terancam melakukan pembayaran mandiri alias umum.
Di sisi lain, mereka tak tercover juga oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, pihak RSU Negara sedang berupaya agar pasien memperoleh solusi atas kondisi saat ini.
Baca juga: Puncak Musim Hujan di Bali pada Bulan Februari 2024, BMKG Beberkan 9 Tips Hindari Sambaran Petir
"Ada info dari BPJS bahwa tak bisa ditanggung, sedangkan mereka tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ya mereka jadinya umum (bayar mandiri) jika tidak ada penjamin (BPJS)," ungkap Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.
Dia melanjutkan, dengan kondisi saat ini pihaknya sedang berupaya untuk berkoordinasi lintas instansi dengan harapan ada solusi.
Baik kepada BPBD Jembrana maupun Dinas Sosial.
"Harapannya nanti bisa dibantu dan ada solusi terkait hal ini. Kami masih berupaya juga," harapnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.